PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aksi damai menolak intoleransi dan kekerasan berbasis agama digelar puluhan massa dari Aliansi Gerakan Tolak Intoleransi (GERTAK) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (24/7).
Unjuk rasa berlangsung di depan Kantor Gubernur Kalteng, sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi dan pelarangan kegiatan keagamaan.
Aksi tersebut digelar buntut meningkatnya kasus intoleransi di sejumlah wilayah, termasuk insiden penolakan pembangunan tempat ibadah yang ramai diperbincangkan, seperti di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Salah satu yang disorot adalah surat dari Pemerintah Desa Sumber Makmur yang menyebut belum bisa memberikan izin pembangunan gereja, dan memicu polemik di media sosial.
Peserta aksi membawa spanduk bertuliskan “TOLAK INTOLERANSI UMAT BERAGAMA DI BUMI TAMBUN BUNGAI”.
Koordinator aksi, Aris, menegaskan bahwa Kalteng dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi, sehingga harus dijaga dari ancaman radikalisme dan politik identitas.
Dalam aksinya, massa menyuarakan empat tuntutan utama. Di antaranya, meminta Kementerian Agama menjamin kebebasan beragama bagi seluruh umat.
Massa juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk menghalangi kegiatan keagamaan.
”Mendesak Gubernur Kalteng untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua masyarakat di Kalteng tanpa memandang latar belakang agama, suku, dan ras, serta menolak segala bentuk intoleransi yang dapat memecah belah persatuan bangsa,” tegasnya.
Surat tuntutan diserahkan langsung kepada Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, M Katma F Dirun, selaku perwakilan Pemerintah Provinsi. Surat itu ditandatangani di lokasi, namun massa meminta tandatangan tersebut ditempatkan di kolom kosong dan juga menuntut Gubernur Kalteng turut membubuhkan tandatangan dalam waktu dua hari.
Menanggapi hal itu, Katma menegaskan tidak ada penolakan pembangunan tempat ibadah di Kalteng, kecuali insiden di Desa Sumber Makmur.
”Oleh karena itu, indeks keharmonisan di Kalteng nilainya 78,74, sangat baik,” ucap Katma.
Terkait surat dari Desa Sumber Makmur, menurut Katma, Gubernur telah langsung memerintahkan agar persoalan tersebut dikomunikasikan dengan Pemkab Kotawaringin Timur.
”Kami langsung komunikasikan. Gubernur berkoordinasi via telpon dengan forum komunikasi pimpinan daerah, Polda, Danrem, Kabinda, dan Kajati. Ini tanggung jawab pimpinan daerah agar situasi tetap kondusif,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa forum pimpinan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara aktif melakukan mediasi dan pendinginan situasi.
”Kita pastikan itu selesai, dan pembangunan itu dilaksanakan tidak masalah lagi,” tegasnya.
Soal proses hukum, Katma menyerahkannya kepada Pemkab Kotim karena kewenangan kepala desa berada di bawah Bupati.
Pemerintah Provinsi Kalteng, lanjut Katma, berkomitmen menjaga dan merawat toleransi di Bumi Tambun Bungai. (hfz)