33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gubernur Minta Bupati dan Wali Kota Serius Laksanakan PPKM Mikro

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto
Sabran meminta seluruh bupati dan wali kota se Kalteng bersama semua
jajarannya, untuk serius melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) Mikro yang resmi dimulai pada 23 Maret 2021.

Penegasan itu disampaikan
gubernur saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) PPKM di Wilayah Provinsi
Kalteng dari Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/03/2021). Rakor
itu diikut secara virtual oleh seluruh Bupati/Walikota se-Kalteng, Forkopimda provinsi
dan kabupaten/kota serta kepala perangkat daerah Provinsi Kalteng.

“Saya minta keseriusan seluruh bupati/wali
kota, bersama dengan perangkat pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, hingga tingkat
kecamatan, desa/kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,
untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan
Tengah. Saya yakin, dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro,
penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terkendali
bahkan segera dapat diakhiri,” kata Sugianto Sabran.

Baca Juga :  Panen Perdana Cabe, Gubernur Ajak Anak Muda Kalteng Berani Bertani

PPKM Mikro di wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor
180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan
Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah
Provinsi Kalteng.

Dalam penerapan PPKM Mikro ini, sebut
gubernur, para bupati/wali kota, camat, kepala desa dan lurah, didukung elemen-elemen
terkait lainnya harus melaksanakan langkah-langkah strategis dan efektif.

Di antaranya, penetapan dan pengaturan
PPKM Mikro pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19
sampai dengan tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) yang berpotensi
menimbulkan penularan Covid-19.

“Seluruh desa dan kelurahan yang
ada kasus aktif, wajib menerapkan PPKM Mikro. Pastikan pemetaan zonasi RT-nya
dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian
laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk
kategori Zona Merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di lockdown secara lokal, pembatasan dan
pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat,” tegas gubernur.

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Kukuhkan IBI Kalteng

Sementara itu, berdasarkan data
yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng pada 24 Maret 2021,
terdapat penambahan 161 kasus baru konfirmasi positif. Sehingga total kasus
konfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 16.416.

Ke-161 kasus konfirmasi positif baru
itu masing-masing berasal dari Palangka Raya 86 orang, Kotawaringin Timur 34
orang, Kotawaringin Barat 4 orang, Lamandau 1 orang, Pulang Pisau 1 orang,
Kapuas 7 orang, Gunung Mas 2 orang, Barito Selatan 5 orang, Barito Timur 8
orang, Murung Raya 13 orang.

Sedangkan kasus sembuh per 24
Maret sebanyak 69, sehingga total menjadi 14.132 kesembuhan. Ke-69 orang yang sembuh
masing-masing berasal dari Palangka Raya 10 orang, Kotawaringin Timur 15 orang,
Kotawaringin Barat 20 orang, Kapuas 11 orang, Gunung Mas 5 orang, Barito
Selatan 5 orang, Barito Utara 1 orang, Murung Raya 2 orang.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto
Sabran meminta seluruh bupati dan wali kota se Kalteng bersama semua
jajarannya, untuk serius melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) Mikro yang resmi dimulai pada 23 Maret 2021.

Penegasan itu disampaikan
gubernur saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) PPKM di Wilayah Provinsi
Kalteng dari Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/03/2021). Rakor
itu diikut secara virtual oleh seluruh Bupati/Walikota se-Kalteng, Forkopimda provinsi
dan kabupaten/kota serta kepala perangkat daerah Provinsi Kalteng.

“Saya minta keseriusan seluruh bupati/wali
kota, bersama dengan perangkat pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, hingga tingkat
kecamatan, desa/kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,
untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan
Tengah. Saya yakin, dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro,
penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terkendali
bahkan segera dapat diakhiri,” kata Sugianto Sabran.

Baca Juga :  Panen Perdana Cabe, Gubernur Ajak Anak Muda Kalteng Berani Bertani

PPKM Mikro di wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor
180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan
Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah
Provinsi Kalteng.

Dalam penerapan PPKM Mikro ini, sebut
gubernur, para bupati/wali kota, camat, kepala desa dan lurah, didukung elemen-elemen
terkait lainnya harus melaksanakan langkah-langkah strategis dan efektif.

Di antaranya, penetapan dan pengaturan
PPKM Mikro pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19
sampai dengan tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) yang berpotensi
menimbulkan penularan Covid-19.

“Seluruh desa dan kelurahan yang
ada kasus aktif, wajib menerapkan PPKM Mikro. Pastikan pemetaan zonasi RT-nya
dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian
laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk
kategori Zona Merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di lockdown secara lokal, pembatasan dan
pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat,” tegas gubernur.

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Kukuhkan IBI Kalteng

Sementara itu, berdasarkan data
yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng pada 24 Maret 2021,
terdapat penambahan 161 kasus baru konfirmasi positif. Sehingga total kasus
konfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 16.416.

Ke-161 kasus konfirmasi positif baru
itu masing-masing berasal dari Palangka Raya 86 orang, Kotawaringin Timur 34
orang, Kotawaringin Barat 4 orang, Lamandau 1 orang, Pulang Pisau 1 orang,
Kapuas 7 orang, Gunung Mas 2 orang, Barito Selatan 5 orang, Barito Timur 8
orang, Murung Raya 13 orang.

Sedangkan kasus sembuh per 24
Maret sebanyak 69, sehingga total menjadi 14.132 kesembuhan. Ke-69 orang yang sembuh
masing-masing berasal dari Palangka Raya 10 orang, Kotawaringin Timur 15 orang,
Kotawaringin Barat 20 orang, Kapuas 11 orang, Gunung Mas 5 orang, Barito
Selatan 5 orang, Barito Utara 1 orang, Murung Raya 2 orang.

Terpopuler

Artikel Terbaru