PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan tonase di ruas Jalan Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi).
Dalam razia yang berlangsung pada 21-22 Februari 2025, sebanyak 55 truk diperiksa dan 40 unit di antaranya ditilang karena melebihi batas muatan atau tidak memiliki dokumen lengkap.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 500.11.1/06/2025 tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan di ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Operasi ini melibatkan Dishub Kalteng, Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan KSOP Wilayah Pulang Pisau.
Razia ini menargetkan truk bermuatan hasil tambang, perkebunan (CPO), dan kehutanan (kayuKendaraan yang terjaring diperiksa menggunakan alat timbangan portabel oleh petugas BPTD Kelas II Kalteng, sementara Ditlantas Polda Kalteng langsung memberikan sanksi berupa tilang bagi yang melanggar.
“Kami menemukan 40 truk yang melanggar ketertiban administrasi dan kelebihan muatan. Semua sudah kami tindak sesuai aturan,” ujar Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan Dishub Kalteng, Muhammad Ikhsan Siddiq, Sabtu (22/2).
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan berkendara serta meminimalkan kerusakan jalan akibat kendaraan yang kelebihan muatan.
“Truk dengan muatan berlebih bisa merusak jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini,” tambahnya.
Surat Edaran Gubernur Kalteng juga menginstruksikan pemerintah daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam menghentikan angkutan tambang dan kehutanan yang masih menggunakan jalan umum.
Selain itu, perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan diwajibkan menyediakan jalan khusus untuk angkutan mereka guna mengurangi kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus digelar untuk menekan angka pelanggaran.
“Operasi ini tidak hanya dilakukan sekali. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar aturan dipatuhi oleh semua angkutan barang,” tegasnya. (mcmkalteng)