PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng, Sri Widanarni, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melindungi laut dari praktik penangkapan yang merusak. Menurutnya, penggunaan alat tangkap ikan harus selektif, ramah lingkungan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Alat tangkap ramah lingkungan seperti pancing, jaring insang, bubu, dan bagan diperbolehkan digunakan sesuai dengan zonasi. Namun sebaliknya, alat tangkap yang bersifat merusak, seperti trawl, cantrang, bom ikan, maupun racun, dilarang keras.
“Penggunaan alat tangkap merusak bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga merugikan nelayan itu sendiri dalam jangka panjang. Habitat ikan akan hancur sehingga populasi menurun,” ujar Sri, Selasa (23/9).
Ia menambahkan, larangan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pengelolaan perikanan secara berkelanjutan. Dengan begitu, laut tetap menjadi sumber penghidupan yang produktif.
Sri berharap masyarakat nelayan ikut mengawasi dan tidak segan melaporkan jika masih ada praktik ilegal yang dilakukan di wilayah tangkap.(hfz)