27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Empat Pj Bupati Dipastikan Mundur, Pemprov Menunggu SK Mendagri

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – 17 Juli 2024 lalu, empat penjabat (pj) bupati di Provinsi Kalteng menyerahkan surat pengunduran. Hal itu dilakukan lantaran keempat birokrat itu ingin maju ke pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini. Adapun keempat pj bupati tersebut yakni Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Pj Bupati Sukamara Kaspinor, Pj Bupati Katingan Saiful, dan Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kalteng, Rusita Murniasi mengatakan, pada 17 Juli lalu seluruh pj kepala daerah yang mundur sudah menyerahkan surat pengunduran diri.

“Tapi tanggal resmi mundurnya menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa keempatnya sudah resmi berhenti dan meninggalkan jabatan,” beber Rusita dilansir dari Kalteng Pos (23/7).

Rusita menyebut, sampai saat ini Mendagri RI belum juga mengeluarkan SK tersebut. Ada kemungkinan, ujar Rustia, rentang waktu keluarnya SK pemberhentian adalah 7 hingga 10 hari sejak surat tersebut diserahkan ke Mendagri.

Baca Juga :  Waspada Karhutla, BPBPK Kalteng Akan Aktivasi Posko dan Pos Lapangan Satgas

Menututnya, Pemprov Kalteng sudah menyiapkan nama-nama yang akan menggantikan keempat pj yang mundur tersebut. Sesuai regulasi, yang dapat mengusulkan nama-nama kandidat pj itu adalah DPRD kabupaten, pemprov, dan Kemendagri. Masing-masing mengusulkan tiga kandidat untuk satu daerah.

“Ya, ada tiga nama (untuk masing-masing daerah, red),” tambahnya.

Maka dari itu, Pemprov Kalteng dapat mengusulkan tiga nama masing-masing untuk Kabupaten Kapuas, Katingan, Lamandau, dan Sukamara. Rusita membenarkan pihaknya sudah menyiapkan tiga nama kandidat untuk masing-masing daerah.

“Nama-nama yang akan kami usulkan sudah dipersiapkan, tapi belum diantar ke Kemendagri. Akan diusulkan kalau sudah keluar surat resmi dari Kemendagri bahwa pj yang maju pilkada sudah resmi berhenti menjabat,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, pada Kamis (18/7), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng dan Plt Kepala Biro Pemerintah Setda Kalteng telah menyerahkan surat pengunduran diri beberapa pj bupati ke Mendagri RI.

Baca Juga :  Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi, Begini Mekanismenya

“Sekaligus berkoordinasi tentang penunjukkan peja- bat sementara sebelum ada penunjukan penjabat baru,” ungkapnya.

Nuryakin menjelaskan, empat pj kepala daerah yang menyatakan mundur terhitung telah meletakkan jabatan apabila terdapat serah terima jabatan (sertijab) atau ditunjuk pj kepala daerah yang baru.

Terdapat rentang waktu yang cukup lama antara waktu mundurnya pj kepala daerah sebelumnya dan penunjukkan pj kepala daerah setelahnya, sehingga bisa saja terjadi kekosongan kepemimpinan. Maka dari itu, dalam beberapa situasi, ada penunjukkan pejabat pelaksana harian (plh) sampai dengan sertijab pj kepala daerah yang baru. Terkait itu, Nuryakin menyebut pihaknya tetap menunggu petunjuk dari pusat.

“Kami menunggu petunjuk dari Mendagri,” ucapnya. (dan/ce/ala/kpg)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – 17 Juli 2024 lalu, empat penjabat (pj) bupati di Provinsi Kalteng menyerahkan surat pengunduran. Hal itu dilakukan lantaran keempat birokrat itu ingin maju ke pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini. Adapun keempat pj bupati tersebut yakni Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Pj Bupati Sukamara Kaspinor, Pj Bupati Katingan Saiful, dan Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kalteng, Rusita Murniasi mengatakan, pada 17 Juli lalu seluruh pj kepala daerah yang mundur sudah menyerahkan surat pengunduran diri.

“Tapi tanggal resmi mundurnya menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa keempatnya sudah resmi berhenti dan meninggalkan jabatan,” beber Rusita dilansir dari Kalteng Pos (23/7).

Rusita menyebut, sampai saat ini Mendagri RI belum juga mengeluarkan SK tersebut. Ada kemungkinan, ujar Rustia, rentang waktu keluarnya SK pemberhentian adalah 7 hingga 10 hari sejak surat tersebut diserahkan ke Mendagri.

Baca Juga :  Waspada Karhutla, BPBPK Kalteng Akan Aktivasi Posko dan Pos Lapangan Satgas

Menututnya, Pemprov Kalteng sudah menyiapkan nama-nama yang akan menggantikan keempat pj yang mundur tersebut. Sesuai regulasi, yang dapat mengusulkan nama-nama kandidat pj itu adalah DPRD kabupaten, pemprov, dan Kemendagri. Masing-masing mengusulkan tiga kandidat untuk satu daerah.

“Ya, ada tiga nama (untuk masing-masing daerah, red),” tambahnya.

Maka dari itu, Pemprov Kalteng dapat mengusulkan tiga nama masing-masing untuk Kabupaten Kapuas, Katingan, Lamandau, dan Sukamara. Rusita membenarkan pihaknya sudah menyiapkan tiga nama kandidat untuk masing-masing daerah.

“Nama-nama yang akan kami usulkan sudah dipersiapkan, tapi belum diantar ke Kemendagri. Akan diusulkan kalau sudah keluar surat resmi dari Kemendagri bahwa pj yang maju pilkada sudah resmi berhenti menjabat,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, pada Kamis (18/7), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng dan Plt Kepala Biro Pemerintah Setda Kalteng telah menyerahkan surat pengunduran diri beberapa pj bupati ke Mendagri RI.

Baca Juga :  Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi, Begini Mekanismenya

“Sekaligus berkoordinasi tentang penunjukkan peja- bat sementara sebelum ada penunjukan penjabat baru,” ungkapnya.

Nuryakin menjelaskan, empat pj kepala daerah yang menyatakan mundur terhitung telah meletakkan jabatan apabila terdapat serah terima jabatan (sertijab) atau ditunjuk pj kepala daerah yang baru.

Terdapat rentang waktu yang cukup lama antara waktu mundurnya pj kepala daerah sebelumnya dan penunjukkan pj kepala daerah setelahnya, sehingga bisa saja terjadi kekosongan kepemimpinan. Maka dari itu, dalam beberapa situasi, ada penunjukkan pejabat pelaksana harian (plh) sampai dengan sertijab pj kepala daerah yang baru. Terkait itu, Nuryakin menyebut pihaknya tetap menunggu petunjuk dari pusat.

“Kami menunggu petunjuk dari Mendagri,” ucapnya. (dan/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru