26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sekda Akui Transfer DAK Pusat Masih Nol, Ini Penyebabnya

PALANGKA RAYA – Jelang akhir semeseter satu
tahun anggaran, transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat untuk
Provinsi Kalteng masih nol. Itu menjadi atensi khusus Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng, karena dana pusat tidak dapat dikucurkan untuk pembangunan
di daerah.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan,
belum ditransfernya DAK dari pusat karena pekerjaan yang bersumber dari DAK
masih dalam tahap perencanaan. Selain itu, belum diserahkannya kontrak-kontrak
pekerjaan terkait DAK tersebut ke pusat.

“Transfer DAK kita masih Nol karena
belum dikirimnya kontrak-kontrak ke pusat. Dan anggaran 2018 harus segera
direview oleh Inspektorat dan itu sudah dilaksanakan,” ucap Fahrizal.

Saat ini, kontrak pekerjaan yang dibutuhkan
pusat tengah dikumpulkan untuk segerea disampaikan. “Sekarang sudah
mengumpulkan kontrak-kontrak itu. Sebab, mendapatkan anggaran pusat harus ada
bukti kontrak-kontrak pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Berusaha Kurangi Ketergantungan dengan Pusat

Dia mengingatkan, seluruh dinas mengenjot
serapan anggaran karena sampai saat ini masih tahap perencanaan terkait
penggunaan DAK. Menurutnya, hal itu harus diantisipasi juga karena akan
berdampak pada transfer pusat.

“Pada 22 Juli 2019 batas akhir input
data kontrak pekerjaan yang dibiayai oleh DAK. Ini menjadi perhatian kita semua
agar input dapat dilalukan sebelum batas akhir,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Jelang akhir semeseter satu
tahun anggaran, transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat untuk
Provinsi Kalteng masih nol. Itu menjadi atensi khusus Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalteng, karena dana pusat tidak dapat dikucurkan untuk pembangunan
di daerah.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan,
belum ditransfernya DAK dari pusat karena pekerjaan yang bersumber dari DAK
masih dalam tahap perencanaan. Selain itu, belum diserahkannya kontrak-kontrak
pekerjaan terkait DAK tersebut ke pusat.

“Transfer DAK kita masih Nol karena
belum dikirimnya kontrak-kontrak ke pusat. Dan anggaran 2018 harus segera
direview oleh Inspektorat dan itu sudah dilaksanakan,” ucap Fahrizal.

Saat ini, kontrak pekerjaan yang dibutuhkan
pusat tengah dikumpulkan untuk segerea disampaikan. “Sekarang sudah
mengumpulkan kontrak-kontrak itu. Sebab, mendapatkan anggaran pusat harus ada
bukti kontrak-kontrak pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Berusaha Kurangi Ketergantungan dengan Pusat

Dia mengingatkan, seluruh dinas mengenjot
serapan anggaran karena sampai saat ini masih tahap perencanaan terkait
penggunaan DAK. Menurutnya, hal itu harus diantisipasi juga karena akan
berdampak pada transfer pusat.

“Pada 22 Juli 2019 batas akhir input
data kontrak pekerjaan yang dibiayai oleh DAK. Ini menjadi perhatian kita semua
agar input dapat dilalukan sebelum batas akhir,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru