PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, yang berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 persen mulai tahun 2026.
“Langkah efisiensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan daerah ke depan. Sehingga perlu ada penyesuaian pada belanja pemerintah,” kata Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, Kamis (22/1/2026).
Penyesuaian anggaran tersebut dilakukan dengan memangkas sejumlah belanja yang dinilai tidak prioritas. Sementara program strategis daerah tetap menjadi fokus utama Pemprov Kalteng.
“Belanja yang tidak prioritas kita sesuaikan, sedangkan fokus utama tetap pada program Huma Betang, pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan perekonomian dalam arti luas,” ujarnya.
Kebijakan pemotongan TPP ini diberlakukan secara menyeluruh bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng, dengan besaran yang sama, tanpa membedakan instansi atau jabatan.
“TPP dipotong 30 persen secara menyeluruh, tetapi tunjangan lain tetap tidak mengalami perubahan,” Jelasnya.
Selain sebagai penyesuaian fiskal, kebijakan efisiensi ini juga menjadi pengingat bagi ASN agar siap menghadapi kondisi keuangan yang terbatas, seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.
“ASN harus siap dalam kondisi efisiensi, kita pernah melewati masa Covid-19, dan kami pastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik,” tutupnya. (adr)


