25.2 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Dislutkan Kalteng Imbau Nelayan Daftar E-BKP untuk Akses BBM Subsidi

PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau seluruh nelayan di wilayah tersebut untuk segera mendaftar Buku Kapal Elektronik (E-BKP).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengharuskan nelayan yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah.

Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa penggunaan E-BKP menjadi sangat penting untuk kelancaran pengajuan BBM subsidi bagi nelayan.

“Pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut mengharuskan nelayan yang ingin menerima BBM bersubsidi untuk mendaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hadiri Resepsi Pernikahan Tetangga, Ketua TP PKK Kalteng Bawa Tas Olah

Darliansjah menambahkan, penggunaan E-BKP juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021, yang mengatur tentang Log Book Penangkapan Ikan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan. Dalam Pasal 76 ayat 2 disebutkan bahwa setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi.

“Dengan adanya implementasi E-BKP ini, kami berharap para nelayan dapat meningkatkan efisiensi operasional mereka sekaligus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Darliansjah. (hfz)

PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau seluruh nelayan di wilayah tersebut untuk segera mendaftar Buku Kapal Elektronik (E-BKP).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengharuskan nelayan yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah.

Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa penggunaan E-BKP menjadi sangat penting untuk kelancaran pengajuan BBM subsidi bagi nelayan.

“Pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut mengharuskan nelayan yang ingin menerima BBM bersubsidi untuk mendaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hadiri Resepsi Pernikahan Tetangga, Ketua TP PKK Kalteng Bawa Tas Olah

Darliansjah menambahkan, penggunaan E-BKP juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021, yang mengatur tentang Log Book Penangkapan Ikan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan. Dalam Pasal 76 ayat 2 disebutkan bahwa setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi.

“Dengan adanya implementasi E-BKP ini, kami berharap para nelayan dapat meningkatkan efisiensi operasional mereka sekaligus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Darliansjah. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru