PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak nelayan untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi perikanan melalui implementasi Buku Kapal Elektronik (E-BKP). Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan kelancaran dan efisiensi dalam pengelolaan sektor perikanan di daerah tersebut.
Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa penggunaan E-BKP sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021, yang mengatur mengenai Log Book Penangkapan Ikan dan tata kelola pengawakan kapal perikanan.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 76 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi.
“Peraturan ini sangat penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik di sektor perikanan. Setiap kapal perikanan wajib terdaftar, dan dengan E-BKP, hal itu bisa lebih mudah dipantau,” ujar Darliansjah.
Selain itu, Darliansjah juga menyampaikan bahwa implementasi E-BKP semakin mendesak setelah diterbitkannya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023.
Pasal 3 ayat 3 dari peraturan tersebut mengharuskan nelayan yang ingin menerima BBM bersubsidi untuk terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah.
“Dengan adanya regulasi baru ini, nelayan yang ingin memperoleh BBM bersubsidi harus terdaftar melalui E-BKP, sehingga penting bagi mereka untuk segera melakukan pendaftaran,” tambahnya.
Melalui penerapan E-BKP ini, Dislutkan Kalteng berharap nelayan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan sekaligus mematuhi aturan yang berlaku, demi keberlanjutan dan kesejahteraan sektor perikanan di Kalimantan Tengah. (hfz)