34.6 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

DPMPTSP Kalteng Awasi Kegiatan Usaha PT Dayak Membangun Pratama di Gunung Mas

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas, melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha PT. Dayak Membangun Pratama, yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (20/9/2024), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perwakilan PT. Dayak Membangun Pratama, Timbul Pasaribu, mengungkapkan bahwa meskipun kegiatan usaha berjalan lancar, akses transportasi menjadi kendala utama.

“Kami mengalami sedikit hambatan dalam hal akses transportasi, terutama kondisi jalan lintas kabupaten dan provinsi yang dilalui truk pengangkut batu bara, yang rusak di beberapa titik,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Pelajar Kalteng Raih Gelar Sarjana

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti, bersama tim melakukan verifikasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan.

Hal ini meliputi pemeriksaan berkas pendukung, seperti kepatuhan dalam membayar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk para pekerja, sertifikat keselamatan kerja, serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

Selain itu, tim pengawas juga menggali kendala yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dari hasil pengawasan, PT. Dayak Membangun Pratama diberikan rekomendasi untuk rutin melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan memperhatikan setiap komponen yang harus dilaporkan agar tidak terjadi kesalahan input data.

“Sesuai arahan pimpinan, kami berusaha mencapai target realisasi investasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi, yakni sebesar Rp18,96 Triliun untuk tahun 2024. Oleh karena itu, kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan LKPM sangat penting untuk meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah,” jelas Berlianti.

Baca Juga :  Gubernur: Segera Salurkan Bansos, Jangan Menumpuk di Gudang

Dalam pelaksanaan kegiatan, pihak DPMPTSP juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat sekitar sebagai mitra usaha dan aktif dalam melaksanakan serta menyalurkan dana CSR, demi memberikan dampak positif bagi komunitas di sekitar lokasi pertambangan. (mmckalteng)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas, melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha PT. Dayak Membangun Pratama, yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (20/9/2024), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perwakilan PT. Dayak Membangun Pratama, Timbul Pasaribu, mengungkapkan bahwa meskipun kegiatan usaha berjalan lancar, akses transportasi menjadi kendala utama.

“Kami mengalami sedikit hambatan dalam hal akses transportasi, terutama kondisi jalan lintas kabupaten dan provinsi yang dilalui truk pengangkut batu bara, yang rusak di beberapa titik,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Pelajar Kalteng Raih Gelar Sarjana

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti, bersama tim melakukan verifikasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan.

Hal ini meliputi pemeriksaan berkas pendukung, seperti kepatuhan dalam membayar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk para pekerja, sertifikat keselamatan kerja, serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

Selain itu, tim pengawas juga menggali kendala yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dari hasil pengawasan, PT. Dayak Membangun Pratama diberikan rekomendasi untuk rutin melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan memperhatikan setiap komponen yang harus dilaporkan agar tidak terjadi kesalahan input data.

“Sesuai arahan pimpinan, kami berusaha mencapai target realisasi investasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi, yakni sebesar Rp18,96 Triliun untuk tahun 2024. Oleh karena itu, kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan LKPM sangat penting untuk meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah,” jelas Berlianti.

Baca Juga :  Gubernur: Segera Salurkan Bansos, Jangan Menumpuk di Gudang

Dalam pelaksanaan kegiatan, pihak DPMPTSP juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat sekitar sebagai mitra usaha dan aktif dalam melaksanakan serta menyalurkan dana CSR, demi memberikan dampak positif bagi komunitas di sekitar lokasi pertambangan. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/