29.1 C
Jakarta
Monday, July 21, 2025

Soal Penolakan Aturan ODOL, Gubernur Agustiar Minta Tak Perlu Dibesar-besarkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Beredarnya video pernyataan sikap dari Aksi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) di media sosial yang menolak penertiban angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) menuai tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menganggap, penolakan tersebut merupakan hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan.

“Itu biasa saja. Aturan dari luar berbeda dengan di sini. Kami kan menjalankan fungsi kami sebagai petugas masyarakat. Kami jalankan itu,” ujar Agustiar, Senin (21/7).

Gubernur menegaskan bahwa penertiban angkutan ODOL merupakan kewajiban yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya sesuai undang-undang ada perdanya,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan bahwa penanganan pelanggaran ODOL tidak boleh sampai membebani anggaran daerah secara berlebihan. Sehingga mengganggu program pembangunan lainnya.

Baca Juga :  Gelar Jalan Sehat dan Deklarasi Pemilu Damai, Gubernur Kalteng: Jangan hanya Jadi Slogan

“Kami ingin supaya APBD itu tidak hanya berfokus pada perbaikan jalan. Kami yang terfokus ke situ terus. Anggaran bisa untuk pendidikan, kesehatan dan lain-lain,” sebutnya.

Ia juga mengungkapkan banyak plat motor yang tidak menggunakan plat KH. “Terus banyak plat  luar. Bukan kita ini anti NKRI, sudah bermuatan berlebih atau  ODOL,” beber Agustiar.

Menurutnya, Pemprov Kalteng tetap berkomitmen menjalankan kebijakan penertiban ODOL demi keselamatan, kelayakan infrastruktur, dan kepatuhan hukum.

Agustiar juga mengingatkan semua pihak agar menyikapi masalah ini secara proporsional dan tidak memprovokasi situasi yang sudah diatur secara nasional.(hfz/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Beredarnya video pernyataan sikap dari Aksi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) di media sosial yang menolak penertiban angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) menuai tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menganggap, penolakan tersebut merupakan hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan.

“Itu biasa saja. Aturan dari luar berbeda dengan di sini. Kami kan menjalankan fungsi kami sebagai petugas masyarakat. Kami jalankan itu,” ujar Agustiar, Senin (21/7).

Gubernur menegaskan bahwa penertiban angkutan ODOL merupakan kewajiban yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya sesuai undang-undang ada perdanya,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan bahwa penanganan pelanggaran ODOL tidak boleh sampai membebani anggaran daerah secara berlebihan. Sehingga mengganggu program pembangunan lainnya.

Baca Juga :  Gelar Jalan Sehat dan Deklarasi Pemilu Damai, Gubernur Kalteng: Jangan hanya Jadi Slogan

“Kami ingin supaya APBD itu tidak hanya berfokus pada perbaikan jalan. Kami yang terfokus ke situ terus. Anggaran bisa untuk pendidikan, kesehatan dan lain-lain,” sebutnya.

Ia juga mengungkapkan banyak plat motor yang tidak menggunakan plat KH. “Terus banyak plat  luar. Bukan kita ini anti NKRI, sudah bermuatan berlebih atau  ODOL,” beber Agustiar.

Menurutnya, Pemprov Kalteng tetap berkomitmen menjalankan kebijakan penertiban ODOL demi keselamatan, kelayakan infrastruktur, dan kepatuhan hukum.

Agustiar juga mengingatkan semua pihak agar menyikapi masalah ini secara proporsional dan tidak memprovokasi situasi yang sudah diatur secara nasional.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru