Site icon Prokalteng

Pemprov Kalteng Susun Pedoman Penetapan Status Bencana

pemprov-kalteng-susun-pedoman-penetapan-status-bencana

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam hal ini Badan Penanggulangan
Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) melaksanakan rapat koordinasi penyusunan
pedoman penetapan status keadaan darurat bencana banjir, angin puting beliung
dan tanah longsor di wilayah Kalteng. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang
rapat Kantor BPBPK Kalteng, Rabu (18/11).

Pelaksana Tugas Kepala BPBPK Kalteng Darliansjah
mengatakan, berdasarkan hasil rapat disepakati pedoman penetapan status keadaan
darurat bencana banjir, angin puting beliung dan tanah longsor sepakat terhadap
rancangan pedoman penetapan status kedaruratan bencana untuk diproses lebih
lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPBPK Kalteng segera mengkoordinasikan dengan
kabupaten/kota dalam hal ini BPBD kabupaten/kota dan instansi terkait untuk
mendapatkan masukan perbaikan dan kesepakatan teknis bersama,” katanya.

Sementara itu, kondisi saat ini, pihaknya menyebut
BNPB dalam surat edaran BNPB Nomor: B.143/BNPB/D II/PK.03.02/09/2020 tanggal 23
September lalu telah menyampaikan peringatan dini dan langkah-langkah. Tentu
saja, dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana banjir, banjir
bandang dan tanah longsor.

“Upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan
penanganan bencana banjir pada 2020 ini harus ditingkatkan dan semakin baik,”
tegasnya.

Sebelumnya, Darliansjah mengatakan bahwa saat ini
Pemprov Kalteng juga sudah mencabut status darurat kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) tingkat provinsi pada 4 November lalu. Pun, dadurat banjir juga
sudah dicabut dua belas hari setelah penetapan status darurat tingkat provinsi.

“Iya, baik banjir dan karhutla sudah kami cabut di
tingkat provinsi, mempertimbangkan hasil evaluasi dan menurunnya jumlah hotspot
yang ada,” pungkasnya.

Exit mobile version