25.1 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Gubernur: Jangan Merokok Saat Berkendara di Jalan

PALANGKA RAYA Musim kemarau masih
berlangsung dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih marak terjadi.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pun kembali mengimbau masyarakat agar saling
menjaga lingkungan dan menghindari hal-hal yang bisa membuat lahan terbakar,
salah satunya dengan tidak merokok saat di perjalanan.

Diungkapkannya, kebijakan larangan merokok saat
perjalanan yang dikelurkan pemprov dalam rangka mencegah keteledoran perokok
saat berkendara. Khawatirnya, katanya, saat merokok di perjalanan dan membuang
puntung rokok di jalan maka akibatnya menimbulkan karhutla.

“Tidak menutup kemungkinan saat merokok di
jalan kemudian membuang putung rokoknya di jalan bisa menyebabkan karhutla,”
ungkapnya, belum lama ini.

Dijelaskannya, ketentuan larangan merokok bagi
masyarakat saat perjalanan diberlakukan untuk semua jenis kendaraan. Artinya,
baik pengguna jalan roda dua dan empat maupun lebih.

Baca Juga :  Pemprov Sosialisasikan Gerakan Diversifikasi Pangan Lokal, Ini Sasara

“Imbauan ini ditujukan kepada pengguna jalan
baik roda dua maupun lebih saat musim kemarau,” jelasnya.

Tetapi, tambahnya, apabila memang masyarakat ingin
merokok maka barus berhenti terlebih dahulu. Dengan catatan tetap tidak
membuang putung rokoknya di jalan.

Untuk mempertegas imbauan ini, pihaknya meminta
kepada kepala daerah se-Kalteng membuat imbauan di masing-masing daerahnya.
Harapannya, dengan kepedulian seluruh masyarakat Kalteng maka karhutla di
Kalteng tidak semakin meluas.

“Memang perlu dukungan seluruh masyarakat
Kalteng untuk menjaga lingkungan,” pungkasnya. (abw/uni
/ctk/nto)

PALANGKA RAYA Musim kemarau masih
berlangsung dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih marak terjadi.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pun kembali mengimbau masyarakat agar saling
menjaga lingkungan dan menghindari hal-hal yang bisa membuat lahan terbakar,
salah satunya dengan tidak merokok saat di perjalanan.

Diungkapkannya, kebijakan larangan merokok saat
perjalanan yang dikelurkan pemprov dalam rangka mencegah keteledoran perokok
saat berkendara. Khawatirnya, katanya, saat merokok di perjalanan dan membuang
puntung rokok di jalan maka akibatnya menimbulkan karhutla.

“Tidak menutup kemungkinan saat merokok di
jalan kemudian membuang putung rokoknya di jalan bisa menyebabkan karhutla,”
ungkapnya, belum lama ini.

Dijelaskannya, ketentuan larangan merokok bagi
masyarakat saat perjalanan diberlakukan untuk semua jenis kendaraan. Artinya,
baik pengguna jalan roda dua dan empat maupun lebih.

Baca Juga :  Pemprov Sosialisasikan Gerakan Diversifikasi Pangan Lokal, Ini Sasara

“Imbauan ini ditujukan kepada pengguna jalan
baik roda dua maupun lebih saat musim kemarau,” jelasnya.

Tetapi, tambahnya, apabila memang masyarakat ingin
merokok maka barus berhenti terlebih dahulu. Dengan catatan tetap tidak
membuang putung rokoknya di jalan.

Untuk mempertegas imbauan ini, pihaknya meminta
kepada kepala daerah se-Kalteng membuat imbauan di masing-masing daerahnya.
Harapannya, dengan kepedulian seluruh masyarakat Kalteng maka karhutla di
Kalteng tidak semakin meluas.

“Memang perlu dukungan seluruh masyarakat
Kalteng untuk menjaga lingkungan,” pungkasnya. (abw/uni
/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru