PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pembukaan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, yang berlangsung di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya menekankan bahwa perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua.
“Di satu sisi, kemajuan ini membawa efisiensi bagi industri jasa keuangan, namun di sisi lain turut membuka peluang munculnya modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber,” ujarnya.
Hingga Juni 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kalteng telah menerima 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal.
Sementara itu, berdasarkan data pengaduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat 160 aduan.
Permasalahan tertinggi meliputi perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, hingga maraknya penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit (skimming), dan serangan kejahatan siber.
Leonard menegaskan, untuk mengatasi persoalan tersebut dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum.
“Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” tandasnya.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai norma-norma tindak pidana di sektor jasa keuangan sekaligus memperjelas koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian.
Ia mengungkapkan, hingga Juli 2025 tercatat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan di seluruh wilayah telah mencapai tahap P21 dan sebanyak 132 perkara telah inkrah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan harus berjalan selaras dengan penegak hukum lain dalam bingkai integrated criminal justice system (ICJS).
“Artinya, ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian negara, termasuk perbankan,” jelasnya.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, juga menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat penanganan kasus di sektor jasa keuangan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dukungan nyata dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (hfz)