Site icon Prokalteng

Disperkimtan Kalteng Gelar Rakor Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria

Sekda Kalteng Nuryakin (empat dari kanan) bersama Plh Kepala Disperkimtan Kalteng Andi Arsyad dan jajaran saat kegiatan Rakor Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Palangkaraya, Rabu (20/3).(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Palangkaraya, Rabu (20/3). Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan sejak hari ini tanggal 20 hingga 22 Maret 2024 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin saat sambutan membuka kegiatan mengatakan, kebijakan reforma agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

”Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai rujukan pokok kebijakan dan pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan secara efektif dan berhasil sesuai dengan tujuan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperkimtan Kalteng Andi Arsyad mengatakan, maksud terselenggaranya Rapat Koordinasi (Rakor) ini, yaitu untuk meningkatkan sinergisitas melalui fungsi koordinasi antara Perangkat Daerah dengan Kanwil ATR/BPN, Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota selaku leading sektor pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria di provinsi Kalteng.

Kemudian, melakukan koordinasi dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah terkait di kabupaten/kota dalam percepatan pelaksanaan redistribusi tanah obyek reforma agraria.

”Melakukan identifikasi dan verifikasi potensi redistribusi tanah obyek reforma agraria kabupaten/kota di wilayah provinsi Kalimantan Tengah yang dapat ditindaklanjuti pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” bebernya.

Selain itu, Andi menyebut, maksud rakor dilaksanakan untuk menyediakan pemenuhan data target capaian kinerja bidang pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

”Yang termuat dalam dokumen perencanaan daerah, yaitu persentase luas lahan bersertifikat, jumlah kepala keluarga penerima akses reforma dan jumlah bidang tanah yang diredistribusi,” jelasnya.(hfz/hnd)

Exit mobile version