PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah akan memberikan bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan kepada ASN.
Regulasi yang mengatur tentang pemberian bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat April 2024.
Pemberian bonus akhir tahun dan insentif triwulan kepada ASN akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Rencana pemberian bonus akhir tahun dan insentif triwulan disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono.
Menurutnya, pemberian insentif dan bonus atau benefit bagi ASN merupakan bagian dari skema baru penggajian ASN. Skema ini mirip dengan skema gaji BUMN.
Meskipun skemanya mirip, Yudi kurang setuju jika gaji ASN disebut setara dengan gaji karyawan BUMN.
“Mungkin bukan setara BUMN, tapi prinsipnya kita mengarah ke kompetitif dengan mereka yang di luar,” ujar Yudi pada Senin, 27 November 2023 lalu.
Yudi menyebut skema baru gaji ASN berbentuk total reward yang merupakan penyempurnaan dari konsep single salary atau gaji tunggal.
Menanggapi itu, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Syafiri mengaku belum menerapkan bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan kepada ASN di Kalteng.
”Kecuali nanti aturannya sudah keluar, baru nanti bagaimana tanggapan setiap pemerintah daerah, apakah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota,” ujarnya, Selasa (19/12).
Dia menjelaskan, pihaknya masih menantikan secara resmi terkait aturan tersebut. Hingga saat ini, menurut undang-undang, ASN tidak ada bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan kepada ASN.
”ASN diberikan tunjangan, THR sudah diatur di dalam peraturan presiden, peraturan menteri, gak bisa seperti kaya bank, bank itu kalau setiap tahun dia ada bonus untuk usaha mereka, kalau mereka untung sekian persen, dibagikan kepada karyawan. ASN bukan seperti itu aturannya, secara seluruh Indonesia sama,” bebernya. (hfz/pri)