PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit periode I Januari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Jumat (17/1).
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, menyampaikan bahwa harga TBS di Kalimantan Tengah masih lebih tinggi dibandingkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
“Harga TBS di Kalteng tetap cukup tinggi jika dibandingkan dengan Kalbar dan Kaltim,” ujarnya.
Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK) yang diterima perusahaan hingga 15 November 2025, harga CPO periode ini ditetapkan sebesar Rp14.154,91 per kilogram, sedangkan Inti Sawit (PK) mencapai Rp11.017,52 per kilogram dengan indeks “K” sebesar 91,58%.
Hasil perhitungan tim Pokja Penetapan Harga TBS menunjukkan rincian harga TBS untuk pekebun mitra pada semua umur tanaman sebagai berikut:
- Usia 3 tahun: Rp2.458,42
- Usia 4 tahun: Rp2.683,28
- Usia 5 tahun: Rp2.899,36
- Usia 6 tahun: Rp2.983,78
- Usia 7 tahun: Rp3.043,56
- Usia 8 tahun: Rp3.177,38
- Usia 9 tahun: Rp3.261,50
- Usia 10–20 tahun: Rp3.362,36
“Harga ini diharapkan menjadi acuan wajar bagi pekebun mitra, sekaligus dipatuhi oleh perusahaan,” tegas Achmad.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Biro Perekonomian Setda Kalteng, GAPKI Kalteng, tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, akademisi, serta dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng. (mmckalteng)