30 C
Jakarta
Tuesday, March 18, 2025

Dinas PMD Kalteng Tingkatkan Peran Posyandu sebagai Garda Terdepan Layanan Masyarakat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus mendorong optimalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai garda terdepan pelayanan sosial dasar di desa. Langkah ini bertujuan memperkuat peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H. Aryawan, menjelaskan bahwa Posyandu memiliki peran penting dalam menyediakan layanan kesehatan bagi berbagai kelompok usia, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, anak sekolah, remaja, hingga lansia. “Posyandu bukan sekadar tempat imunisasi dan penimbangan bayi, tetapi juga pusat edukasi kesehatan bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang beberapa kali direvisi—terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 150 ayat (1) menegaskan bahwa Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Baca Juga :  Gunung Mas Bebas Truk Bermuatan Berat, Pemprov Kalteng Siapkan Jalur Alternatif

Dalam Bab XII Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa desa harus mendayagunakan LKD dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. LKD berperan sebagai mitra pemerintah desa sekaligus wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih inklusif. LKD juga bertanggung jawab dalam pemberdayaan masyarakat desa melalui program berbasis partisipasi.

H Aryawan menambahkan bahwa peran Posyandu kini semakin luas, tidak hanya terbatas pada layanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu berkontribusi dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai bidang, meliputi kesehatan (imunisasi, gizi, kesehatan ibu dan anak), pendidikan (PAUD, literasi kesehatan), perumahan rakyat (sanitasi dan air bersih), ketenteraman dan ketertiban umum (pencegahan KDRT, pemberdayaan perempuan), serta perlindungan sosial (bantuan bagi kelompok rentan, lansia, dan disabilitas).

“Ke depan, Posyandu harus mampu menjadi pusat layanan terpadu yang menjawab kebutuhan dasar masyarakat desa. Dengan kolaborasi lintas sektor, Posyandu bisa berperan dalam menekan angka stunting, meningkatkan kesadaran akan pola hidup sehat, serta mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas,” tegas Aryawan.

Baca Juga :  Misi Kemanusiaan, Gubernur Kalteng Beri Bantuan Korban Banjir di Kalse

Selain itu, Posyandu berperan dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat, mengawasi program pembangunan desa secara partisipatif, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk memperkuat peran Posyandu, Pemprov Kalteng melalui Dinas PMD telah menginisiasi pembinaan bagi kader Posyandu guna meningkatkan kapasitas dan efektivitas layanan di tingkat desa. Pembinaan dan pendampingan akan terus dilakukan agar Posyandu berfungsi secara optimal. Pemerintah juga mendorong sinergi antara Posyandu dengan berbagai program desa agar layanan kepada masyarakat semakin terpadu dan efektif.

“Posyandu adalah ujung tombak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan memperkuat peran dan fungsinya, kita dapat mewujudkan desa yang lebih mandiri, sehat, dan sejahtera,” pungkas H. Aryawan. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus mendorong optimalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai garda terdepan pelayanan sosial dasar di desa. Langkah ini bertujuan memperkuat peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H. Aryawan, menjelaskan bahwa Posyandu memiliki peran penting dalam menyediakan layanan kesehatan bagi berbagai kelompok usia, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, anak sekolah, remaja, hingga lansia. “Posyandu bukan sekadar tempat imunisasi dan penimbangan bayi, tetapi juga pusat edukasi kesehatan bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang beberapa kali direvisi—terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 150 ayat (1) menegaskan bahwa Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Baca Juga :  Gunung Mas Bebas Truk Bermuatan Berat, Pemprov Kalteng Siapkan Jalur Alternatif

Dalam Bab XII Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa desa harus mendayagunakan LKD dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. LKD berperan sebagai mitra pemerintah desa sekaligus wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih inklusif. LKD juga bertanggung jawab dalam pemberdayaan masyarakat desa melalui program berbasis partisipasi.

H Aryawan menambahkan bahwa peran Posyandu kini semakin luas, tidak hanya terbatas pada layanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu berkontribusi dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai bidang, meliputi kesehatan (imunisasi, gizi, kesehatan ibu dan anak), pendidikan (PAUD, literasi kesehatan), perumahan rakyat (sanitasi dan air bersih), ketenteraman dan ketertiban umum (pencegahan KDRT, pemberdayaan perempuan), serta perlindungan sosial (bantuan bagi kelompok rentan, lansia, dan disabilitas).

“Ke depan, Posyandu harus mampu menjadi pusat layanan terpadu yang menjawab kebutuhan dasar masyarakat desa. Dengan kolaborasi lintas sektor, Posyandu bisa berperan dalam menekan angka stunting, meningkatkan kesadaran akan pola hidup sehat, serta mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas,” tegas Aryawan.

Baca Juga :  Misi Kemanusiaan, Gubernur Kalteng Beri Bantuan Korban Banjir di Kalse

Selain itu, Posyandu berperan dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat, mengawasi program pembangunan desa secara partisipatif, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk memperkuat peran Posyandu, Pemprov Kalteng melalui Dinas PMD telah menginisiasi pembinaan bagi kader Posyandu guna meningkatkan kapasitas dan efektivitas layanan di tingkat desa. Pembinaan dan pendampingan akan terus dilakukan agar Posyandu berfungsi secara optimal. Pemerintah juga mendorong sinergi antara Posyandu dengan berbagai program desa agar layanan kepada masyarakat semakin terpadu dan efektif.

“Posyandu adalah ujung tombak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan memperkuat peran dan fungsinya, kita dapat mewujudkan desa yang lebih mandiri, sehat, dan sejahtera,” pungkas H. Aryawan. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru