PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Kalteng
terus berupaya agar tertib administrasi guna pelaksanaan pemerintahan yang baik
dan sesuai dengan ketentuan. Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyebutkan
salah satu tertib administrasi yakni terhadap barang milik daerah sebagai bukti
hukum yang sah.
Diungkapkannya, dalam mewujudkan
hal itu perlu dilakukan inventarisasi dokumen bukti kepemilikan tanah milik
Pemrpov Kalteng. Dalam hal ini pihaknya melakukan MoU atau kesepakatan bersama
Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI
sebagai bentuk keseriusan dan kehati-hatian Pemrprov Kalteng.
“Selanjutnya Pemprov Kalteng akan
segera melakukan proses pensertifikatan sebagai tindak lanjut dari MoU dengan
KPK dan BPN ini,†katanya saat penandatanganan MoU di Hotel Bahalap, Kamis
(12/9).
Dijelaskannya, pemanfaatan barang
milik daerah khususnya tanah memberikan potensi yang luar biasa bagi daerah
untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Meskipun, lanjutnya,
pemanfaatan aset tanah di Kalteng ini belum dilaksanakan optimal.
“Namun dengan adanya kejelasan
status tanah milik daerah dengan melakukan sertifikasi ini maka sengketa dan
konflik pertanahan bisa dihindari,†jelasnya.
Dikatakan Sugianto, pihaknya
menyadari bahwa gugatan yang terjadi terhadap barang milik daerah terkadang
menjadi hal yang rumit karena masing-masing pihak memiliki bukti hukum yang
kekuatan hukumnya sama. “Dengan komitmen MoU ini harapannya permasalahan
seperti ini dapat kita cegah dan diselesaikan,†katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, MoU
ini dapat menyelesaikan permasalahan aset khususnya tanah, terlebih masih
terdapat tanah yang masih belum memiliki sertifikat. Dengan adanya komitmen ini
dan pengurusan dapat dilaksanakan maka akan memberikan kemudahan dalam
pencatatan aset, sekaligus pemeriksaan laporan keuangan.
“Kepada seluruh bupati/wali kota
se-Kalteng agar mengimplementasikan nota kesepatan ini di bidang pertanahan
dengan menerapkan kebijakan dimasing-masing daerah baik tingkat kabupaten/kota
maupun provinsi yang bisa mendukung pendapatan dan penertiban barang milik
daerah utamanya yang berupa tanah,†pungkasnya. (abw/uni/ctk/nto)