PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran kukuhkan forum
pengurangan resiko bencana di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis
(16/1). Pasalnya, penanggulangan bencana ini menjadi tanggungjawab bersama
seluruh elemen di Kalteng ini.
Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya
menyebutkan, pengukuhan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa penanggulangan bencana
itu urusan bersama. Tanggungjawabnya pun tidak hanya dibebankan kepada pemerintah,
namun perlu juga dukungan dan partisipasi dari dunia usaha dan masyarakat.
“Untuk itu, perlu dilakukan pengukuhan forum pengurangan
bencana dalam menangani hal itu,†kata Habib di Aula Eka Hapakat, Kantor
Gubernur Kalteng, Kamis (16/1).
Diungkapkannya, selain pengukuhan itu juga dilaksanakan
penandatangan MoU penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor (bantingsor)
dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penandatangan kerja sama dilakukan
antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan sektor swasta.
“Tujuan kerjasama ini merupakan wujud peran serta dalam
upaya menekan, mengurangi, bahkan menghilangkan risiko bencana,†ungkapnya.
Lantaran, pencegahan sejak dini dan semakin besarnya
pemahaman terhadap bencana maka akan menekan pula kemungkinan terjadinya dampak
bencana. Untuk itu, lanjutnya, hal ini harus menjadi perhatian seluruh pihak.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah
daerah (pemda) masing-masing di Kalteng ini untuk mengetahui persiapan dalam
hal penanggulangan bencana bantingsor dan karhutla ini,†tegasnya.
Senada dengan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, pihaknya juga
menyebutkan bahwa penanggulangan bencana juga tanggung jawab bersama.
Menurutnya, selain pemerintah juga perlu dukungan dan partisipasi dari dunia
usaha dan masyarakat.
“Untuk itu didalam rangka penanggulangan bencana ini
dibtuhkan pihak-pihak yang bersumber dari relawan dan penggiat kebencanaan,â€
ucap Farizal. (abw/ari/iha/CTK)