28.6 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Banyak Perusahaan Pertambangan Masih Harus Dipaksa Jalankan Kewajiban

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Kepala
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan
mengungkapkan,
hingga saat ini masih banyak perusahaan pertambangan yang harus dipaksa untuk
mau melaksanakan kewajibannya,

Misalnya sebut Ermal, semua perusahaan
pertambangan harus memperhatikan warga sekitar. Keberadaan perusahaan tentu
harus dapat memberikan manfaat serta kemaslahatan bagi masyarakat serta
lingkungan sekitar perusahaan berada.

“Dengan memenuhi
kewajiban mereka dalam melengkapi perizinan yang ada. Sebab biar bagaimanapun
mereka memiliki kewajiban untuk membangun daerah,” katanya di ruang
kerjanya, Selasa (13/10).

Ditegaskannya, perusahaan mesti
tetap memperhatikan lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Jangan sampai hanya fokus
mengeksploitasi segala potensi daerah yang ada, tetapi mengabaikan kewajiban
yang harus dipenuhi melalui kepatuhan perizinan yang ada.

Baca Juga :  Gubernur Bantu UMKM agar Tidak Terjerat Rentenir

“Selama ini memang
harus kita paksa agar mereka benar-benar memperhatikan  kewajiban. Jika tidak maka perizinan mereka
yang akan dicabut,” tegas pria yang baru saja meraih gelar doktor
tersebut.

Upaya tersebut dapat
berjalan dengan baik, jika semua komponen masyarakat. Tak terkecuali pihak
perusahaan untuk bekerja sama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing.

“Semua tidak lain hanya
untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalteng secara utuh dan
berkelanjutan,” tegasnya lagi.

Selain itu, lanjutnya,
jaminan reklamasi dan pascatambang juga wajib diperhatikan oleh perusahaan yang
beroperasi di Kalteng. Hal itu yang selalu ditekankan agar mengantisipasi
kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan di Bumi
Tambun Bungai.

Baca Juga :  Sekda Minta BBPOM Berikan Pembinaan Pada Pelaku Usaha

Jaminan Reklamasi

Tahun
2015 : Rp 10.321.265.405

Tahun
2016 : Rp 14.524.767.645

Tahun
2017 : Rp 82.182.822.482

Tahun
2018 : Rp 116.734.449.033

Tahun
2019 : Rp 36.465.985.514

Tahun
2020 : Rp 22.492.392.751

Total
: Rp 272.346.417.425

 

Jaminan Pasca Tambang

Tahun
2015 : Rp 869.540.534

Tahun
2016 : Rp 1.099.940.728

Tahun
2017 : Rp 9.932.056.339

Tahun
2018 : Rp 26.871.051.040

Tahun
2019 : Rp 31.467.133.258

Tahun
2020 : Rp 10.477.873.105

Total
: Rp 79.848.054.470

Sumber:
Dinas ESDM Kalteng

 

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Kepala
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan
mengungkapkan,
hingga saat ini masih banyak perusahaan pertambangan yang harus dipaksa untuk
mau melaksanakan kewajibannya,

Misalnya sebut Ermal, semua perusahaan
pertambangan harus memperhatikan warga sekitar. Keberadaan perusahaan tentu
harus dapat memberikan manfaat serta kemaslahatan bagi masyarakat serta
lingkungan sekitar perusahaan berada.

“Dengan memenuhi
kewajiban mereka dalam melengkapi perizinan yang ada. Sebab biar bagaimanapun
mereka memiliki kewajiban untuk membangun daerah,” katanya di ruang
kerjanya, Selasa (13/10).

Ditegaskannya, perusahaan mesti
tetap memperhatikan lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Jangan sampai hanya fokus
mengeksploitasi segala potensi daerah yang ada, tetapi mengabaikan kewajiban
yang harus dipenuhi melalui kepatuhan perizinan yang ada.

Baca Juga :  Gubernur Bantu UMKM agar Tidak Terjerat Rentenir

“Selama ini memang
harus kita paksa agar mereka benar-benar memperhatikan  kewajiban. Jika tidak maka perizinan mereka
yang akan dicabut,” tegas pria yang baru saja meraih gelar doktor
tersebut.

Upaya tersebut dapat
berjalan dengan baik, jika semua komponen masyarakat. Tak terkecuali pihak
perusahaan untuk bekerja sama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing.

“Semua tidak lain hanya
untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalteng secara utuh dan
berkelanjutan,” tegasnya lagi.

Selain itu, lanjutnya,
jaminan reklamasi dan pascatambang juga wajib diperhatikan oleh perusahaan yang
beroperasi di Kalteng. Hal itu yang selalu ditekankan agar mengantisipasi
kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan di Bumi
Tambun Bungai.

Baca Juga :  Sekda Minta BBPOM Berikan Pembinaan Pada Pelaku Usaha

Jaminan Reklamasi

Tahun
2015 : Rp 10.321.265.405

Tahun
2016 : Rp 14.524.767.645

Tahun
2017 : Rp 82.182.822.482

Tahun
2018 : Rp 116.734.449.033

Tahun
2019 : Rp 36.465.985.514

Tahun
2020 : Rp 22.492.392.751

Total
: Rp 272.346.417.425

 

Jaminan Pasca Tambang

Tahun
2015 : Rp 869.540.534

Tahun
2016 : Rp 1.099.940.728

Tahun
2017 : Rp 9.932.056.339

Tahun
2018 : Rp 26.871.051.040

Tahun
2019 : Rp 31.467.133.258

Tahun
2020 : Rp 10.477.873.105

Total
: Rp 79.848.054.470

Sumber:
Dinas ESDM Kalteng

 

Terpopuler

Artikel Terbaru