PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Kepala
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan mengungkapkan,
hingga saat ini masih banyak perusahaan pertambangan yang harus dipaksa untuk
mau melaksanakan kewajibannya,
Misalnya sebut Ermal, semua perusahaan
pertambangan harus memperhatikan warga sekitar. Keberadaan perusahaan tentu
harus dapat memberikan manfaat serta kemaslahatan bagi masyarakat serta
lingkungan sekitar perusahaan berada.
“Dengan memenuhi
kewajiban mereka dalam melengkapi perizinan yang ada. Sebab biar bagaimanapun
mereka memiliki kewajiban untuk membangun daerah,” katanya di ruang
kerjanya, Selasa (13/10).
Ditegaskannya, perusahaan mesti
tetap memperhatikan lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Jangan sampai hanya fokus
mengeksploitasi segala potensi daerah yang ada, tetapi mengabaikan kewajiban
yang harus dipenuhi melalui kepatuhan perizinan yang ada.
“Selama ini memang
harus kita paksa agar mereka benar-benar memperhatikan kewajiban. Jika tidak maka perizinan mereka
yang akan dicabut,” tegas pria yang baru saja meraih gelar doktor
tersebut.
Upaya tersebut dapat
berjalan dengan baik, jika semua komponen masyarakat. Tak terkecuali pihak
perusahaan untuk bekerja sama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
“Semua tidak lain hanya
untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalteng secara utuh dan
berkelanjutan,” tegasnya lagi.
Selain itu, lanjutnya,
jaminan reklamasi dan pascatambang juga wajib diperhatikan oleh perusahaan yang
beroperasi di Kalteng. Hal itu yang selalu ditekankan agar mengantisipasi
kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan di Bumi
Tambun Bungai.
Jaminan Reklamasi
Tahun
2015 : Rp 10.321.265.405
Tahun
2016 : Rp 14.524.767.645
Tahun
2017 : Rp 82.182.822.482
Tahun
2018 : Rp 116.734.449.033
Tahun
2019 : Rp 36.465.985.514
Tahun
2020 : Rp 22.492.392.751
Total
: Rp 272.346.417.425
Jaminan Pasca Tambang
Tahun
2015 : Rp 869.540.534
Tahun
2016 : Rp 1.099.940.728
Tahun
2017 : Rp 9.932.056.339
Tahun
2018 : Rp 26.871.051.040
Tahun
2019 : Rp 31.467.133.258
Tahun
2020 : Rp 10.477.873.105
Total
: Rp 79.848.054.470
Sumber:
Dinas ESDM Kalteng