PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Ia menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengatur hubungan kemitraan yang sejajar antara DPRD dan kepala daerah.
Katma F. Dirun mengingatkan bahwa ketidakselarasan atau disharmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berakibat pada rendahnya kinerja pemerintahan serta terganggunya pelayanan publik.
“Untuk itu, kita perlu memperkuat sinergi dan menjalin komunikasi yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia menyerukan semua pihak untuk mencapai kesepahaman mengenai peran dan fungsi masing-masing. Katma juga menekankan perlunya membangun komunikasi yang lebih baik, baik secara formal maupun informal, serta mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.
“Melalui kerjasama yang baik, kita dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk memajukan daerah kita, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kalteng dapat ditingkatkan, demi tercapainya visi pembangunan yang lebih baik untuk masyarakat. (tim)