PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti rencana pembuangan air limbah ke badan air permukaan yang diajukan PT Agung Bara Prima.
Untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan regulasi lingkungan hidup, DLH menggelar Rapat Pembahasan Substansi Dokumen Kajian Teknis di Aula DLH Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (14/4/2025).
Forum teknis ini menjadi bagian dari langkah pengawasan lingkungan sekaligus tindak lanjut mandat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH). DLH Kalteng diberi kewenangan melakukan telaah mendalam terhadap dokumen teknis serta menyusun rekomendasi terkait rencana pembuangan limbah tersebut.
Dalam sambutannya, Sekretaris DLH Provinsi Kalteng, Noor Halim, yang mewakili Kepala DLH Joni Harta, menegaskan pentingnya rapat ini sebagai bagian dari upaya pengendalian dampak lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan aliran limbah ke badan air permukaan oleh perusahaan.
“Rapat pembahasan substansi dokumen kajian teknis ini merupakan tindak lanjut dari penugasan proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. Melalui forum ini, kami berharap dapat dilakukan evaluasi secara komprehensif terhadap dokumen yang diajukan, sehingga penerbitan rekomendasi teknis nantinya benar-benar berdasarkan kajian ilmiah yang akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin bahwa setiap aktivitas industri, termasuk yang dilakukan oleh PT Agung Bara Prima, dilaksanakan sesuai dengan norma dan standar lingkungan yang berlaku.
“Semoga rapat pembahasan substansi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta menghasilkan keputusan yang tepat demi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal,” imbuh Noor Halim.
DLH Kalteng menegaskan seluruh proses evaluasi dan penerbitan rekomendasi dilakukan secara transparan dan objektif. Prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan. (mmckalteng)