PALANGKA
RAYA,KALTENGPOS.CO- Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan kepada
awak media bahwa Forkopimda diminta untuk membentuk tim kecil terkait
pembahasan UU Cipta Kerja.
“Arahan
yang pertama adalah kita sebagai pribadi dan juga sebagai perwakilan pemerintah
pusat diharapkan bisa membaca, mempelajari, dan bikin tim kecil untuk membahas
Undang-Undang Cipta Kerja ini. Andaikata ada sesuatu yang memang kurang atau
sesuatu yang tidak menguntungkan per daerah kita, silakan diajukan untuk
memberi masukan. Karena nanti
Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak berdiri sendiri. Pasti ada Peraturan
Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan untuk melaksanakan itu di
lapangan,” papar Plt. Gubernur Habib Ismail saat mengikuti Rapat
Koordinasi (rakor) Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan
Regulasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu (14/10).
Rakor dibuka
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Sementara bertindak sebagai moderator yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian.
Dalam
kegiatan yang digelar secara virtual
melalui telekonferensi di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur,
Palangka Raya tersebut, Plt. Gubernur, Forkopimda diminta untuk meluruskan
isu-isu tentang UU Cipta Kerja.
“Nanti
akan kita coba lakukan pendekatan-pendekatan dan memberikan
penjelasan-penjelasan kepada masyarakat karena apa yang mereka tuntut, dalam
Undang-Undang Cipta Kerja sudah terakomodir,” katanya.
“Jadi,
kita minta media juga proaktif untuk meredam ini semua,” imbuh Plt.
Gubernur seraya menjelaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah
menangani isu-isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.