31.1 C
Jakarta
Thursday, March 13, 2025

Digitalisasi Perizinan Perikanan, Pemprov Kalteng Sederhanakan Proses bagi Nelayan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) terus mendorong digitalisasi perizinan bagi nelayan.

Langkah ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi agar lebih efisien dan mudah diakses. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah menggelar layanan perizinan on site di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (12/3/2025).

Program ini merupakan bagian dari visi Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam Program Huma Betang Makmur, yang menekankan pentingnya akses legalitas bagi nelayan. Legalitas ini diwujudkan melalui kemudahan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan), yang menjadi dokumen utama dalam menunjang usaha perikanan tangkap.

Baca Juga :  Pemprov dan DPRD Sepakati 8 Proyek Multiyears 2,1 Triliun

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penerbitan NIB dan e-BKP bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dislutkan Kalteng, Nita Fera, saat menyerahkan dokumen kepada nelayan.

Perwakilan Dislutkan Provinsi Kalteng Yehuda Imago Dei dan perwakilan DPM-PTSP Provinsi Kalteng Debby Selvyanti turut hadir untuk memberikan pendampingan serta konsultasi bagi nelayan yang ingin mengurus perizinan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi usaha perikanan di daerah tersebut.

Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah menegaskan bahwa percepatan penerbitan NIB dan e-BKP sangat penting untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan di Kalteng.

Baca Juga :  Tahap Verifikasi Lapangan, Lomba Kelurahan dan Desa Masih Berjalan

“Pendaftaran NIB dan e-BKP kini bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan Layanan Online (Sipalka Online). Kedua sistem ini sudah terintegrasi antara pusat dan daerah, sehingga lebih praktis dan efisien,” jelasnya.

Darliansjah menambahkan bahwa digitalisasi sistem perizinan mempermudah pelaku usaha dalam menyimpan data legalitas mereka. Dengan sistem ini, nelayan tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik saat mengurus izin, sehingga mengurangi birokrasi yang berbelit.

“Perizinan berbasis teknologi informasi ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memberikan kepastian bagi nelayan dalam menjalankan usaha mereka,” tutupnya. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) terus mendorong digitalisasi perizinan bagi nelayan.

Langkah ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi agar lebih efisien dan mudah diakses. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah menggelar layanan perizinan on site di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (12/3/2025).

Program ini merupakan bagian dari visi Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam Program Huma Betang Makmur, yang menekankan pentingnya akses legalitas bagi nelayan. Legalitas ini diwujudkan melalui kemudahan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan), yang menjadi dokumen utama dalam menunjang usaha perikanan tangkap.

Baca Juga :  Pemprov dan DPRD Sepakati 8 Proyek Multiyears 2,1 Triliun

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penerbitan NIB dan e-BKP bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dislutkan Kalteng, Nita Fera, saat menyerahkan dokumen kepada nelayan.

Perwakilan Dislutkan Provinsi Kalteng Yehuda Imago Dei dan perwakilan DPM-PTSP Provinsi Kalteng Debby Selvyanti turut hadir untuk memberikan pendampingan serta konsultasi bagi nelayan yang ingin mengurus perizinan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi usaha perikanan di daerah tersebut.

Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah menegaskan bahwa percepatan penerbitan NIB dan e-BKP sangat penting untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan di Kalteng.

Baca Juga :  Tahap Verifikasi Lapangan, Lomba Kelurahan dan Desa Masih Berjalan

“Pendaftaran NIB dan e-BKP kini bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan Layanan Online (Sipalka Online). Kedua sistem ini sudah terintegrasi antara pusat dan daerah, sehingga lebih praktis dan efisien,” jelasnya.

Darliansjah menambahkan bahwa digitalisasi sistem perizinan mempermudah pelaku usaha dalam menyimpan data legalitas mereka. Dengan sistem ini, nelayan tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik saat mengurus izin, sehingga mengurangi birokrasi yang berbelit.

“Perizinan berbasis teknologi informasi ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memberikan kepastian bagi nelayan dalam menjalankan usaha mereka,” tutupnya. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru