PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah model lama, untuk segera melakukan pemutakhiran data. Sertifikat lama dinilai memiliki kelemahan yang berpotensi memicu sengketa atau tumpang tindih lahan.
​Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid, usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Bersama Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Kantor Gubernur Aula Jaya Tingang Kota Palangkaraya, Kamis (11/12/25).
​Menurutnya. Kelemahan utama sertifikat model lama adalah tidak adanya titik koordinat yang presisi. Batas-batas tanah seperti utara, timur, dan selatan seringkali tidak tertera secara jelas dalam data teknis.
​”Ada potensi tumpang tindih kalau sertifikat dia model lama. Kami menganjurkan teman-teman segera dimutakhirkan. Kenapa? Karena sertifikat model lama itu kelemahannya tidak ada koordinatnya,” ujar Menteri di hadapan awak media.
​Ia menjelaskan, legalitas sertifikat lama selama ini sangat bergantung pada kesaksian riwayat tanah dari para sesepuh atau saksi batas. Masalah timbul ketika para saksi tersebut sudah wafat atau pindah tempat tinggal, sehingga membuka celah bagi pihak lain untuk menyerobot lahan.
​”Kalau dimutakhirkan, datanya ditata ulang, (batasnya) lebih jelas,” tambahnya.
​Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menanggapi nasib legalitas tanah warga korban bencana alam di Sumatera. Ia memastikan pemerintah menjamin kepemilikan tanah para korban, baik yang sudah bersertifikat maupun yang masih berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).
​Bagi tanah yang sudah bersertifikat, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui dashboard digital ATR/BPN meskipun fisik tanah sudah berubah akibat bencana.
​”Tinggal kirim shareloc, akan ketahuan bidang tanah ini atas nama siapa. Yang agak repot yang masih SKT karena belum muncul di dashboard, tapi itu bisa diatasi melalui pelacakan dari tanah tetangga yang sudah bersertifikat,” jelasnya.
​Menteri menegaskan bahwa pengurusan kembali sertifikat tanah bagi korban bencana banjir dan longsor tidak akan dipungut biaya alias gratis. (*/her)


