28.8 C
Jakarta
Thursday, June 12, 2025

Dislutkan Kalteng Fasilitasi Penerbitan NIB dan E-BKP di Desa Lampuyang Besar

PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berkomitmen memberikan kemudahan layanan perizinan kepada nelayan di daerah.

Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) di Desa Lampuyang Besar, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni, menjelaskan bahwa E-BKP merupakan dokumen digital yang berfungsi mengidentifikasi kapal perikanan di bawah maupun di atas 5 GT, serta pemiliknya. E-BKP digunakan untuk berbagai keperluan perizinan, monitoring, dan layanan lainnya di sektor perikanan.

“Layanan penerbitan NIB dan E-BKP ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mempermudah pemantauan kegiatan perikanan di lapangan. Ini sejalan dengan arahan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dalam visi pembangunan Huma Betang 2025–2030, khususnya melalui program prioritas Betang Makmur yang mendukung asuransi petani dan nelayan, serta fasilitasi sarana prasarana dan perizinan,” jelas Sri Widanarni, Rabu (11/6).

Baca Juga :  Pusdiklat Paskibraka 2024 Digelar, Gubernur Kalteng Beri Pesan Begini

Melalui kegiatan fasilitasi tersebut, Dislutkan Kalteng berhasil menerbitkan 2 NIB dan 19 E-BKP bagi nelayan di Desa Lampuyang Besar. Sri Widanarni menegaskan bahwa keberadaan E-BKP menjadi instrumen penting dalam pengendalian aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan.

“Diharapkan dengan terbitnya E-BKP, kelestarian sumber daya ikan di Kalimantan Tengah tetap terjaga, dan kegiatan usaha penangkapan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” tutupnya. (hfz)

PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berkomitmen memberikan kemudahan layanan perizinan kepada nelayan di daerah.

Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) di Desa Lampuyang Besar, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni, menjelaskan bahwa E-BKP merupakan dokumen digital yang berfungsi mengidentifikasi kapal perikanan di bawah maupun di atas 5 GT, serta pemiliknya. E-BKP digunakan untuk berbagai keperluan perizinan, monitoring, dan layanan lainnya di sektor perikanan.

“Layanan penerbitan NIB dan E-BKP ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mempermudah pemantauan kegiatan perikanan di lapangan. Ini sejalan dengan arahan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dalam visi pembangunan Huma Betang 2025–2030, khususnya melalui program prioritas Betang Makmur yang mendukung asuransi petani dan nelayan, serta fasilitasi sarana prasarana dan perizinan,” jelas Sri Widanarni, Rabu (11/6).

Baca Juga :  Pusdiklat Paskibraka 2024 Digelar, Gubernur Kalteng Beri Pesan Begini

Melalui kegiatan fasilitasi tersebut, Dislutkan Kalteng berhasil menerbitkan 2 NIB dan 19 E-BKP bagi nelayan di Desa Lampuyang Besar. Sri Widanarni menegaskan bahwa keberadaan E-BKP menjadi instrumen penting dalam pengendalian aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan.

“Diharapkan dengan terbitnya E-BKP, kelestarian sumber daya ikan di Kalimantan Tengah tetap terjaga, dan kegiatan usaha penangkapan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” tutupnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru