30.3 C
Jakarta
Monday, June 9, 2025

Cabut HTI di Kalteng yang Tidak Aktif

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengusulkan kepada pemerintah pusat yang memberikan perizinan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah Kalteng agar mencabut izin-izin HTI yang tidak aktif lagi. Gubernur minta kepada direktorat jenderal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar memberikan masukan kepada kementerian untuk mengevaluasi izin-izin HTI di Bumi Tambun Bungai ini.

“Saya mohon dengan hormat kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK agar meninjau kembali izin-izin HPH yang ada di Kalteng,” katanya, belum lama ini.

Lantaran, izin-izin HTI yang sudah tidak aktif ini perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, tidak menginginkan adanya HTI yang tidak aktif di Kalteng. Apalagi hanya mengirimkan kayu ke luar Kalteng.

Baca Juga :  Dana Desa Bisa untuk Pencegahan Karhutla

“Saya itu ingin HTI yang ada di Kalteng ini jalan, apalagi jika ada hilirisasinya,” ucapnya.

Sugianto memang beberapa waktu lalu sudah menyampaikan keinginannya agar kayu yang keluar dari Kalteng ini tidak berwujud log. Tetapi sudah bentuk jadi. Tentu harus ada hilirisasi industri, di sisi lain juga akan berdampak pada lowongan pekerjaan.

“Saya apresiasi bagi izin-izin yang sudah memiliki hilirisasi. Seperti salah satu di Kotawaringin Barat dan di Pulang Pisau. Yang tidak kami senangi itu jika kayu keluar dengan kondisi mentah,” tegasnya.

Apabila pun memang harus keluar dalam wujud mentah, maka harus ada kontribusinya ke Kalteng yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Kunjungi Kabupaten Dompu, Plt Gubernur Kalteng Dalami Peternakan dan P

“Saat ini kami sedang menyusun restribusi daerah. Jika memang kayu harus keluar, maka ada ketentuannya untuk PAD,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengusulkan kepada pemerintah pusat yang memberikan perizinan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah Kalteng agar mencabut izin-izin HTI yang tidak aktif lagi. Gubernur minta kepada direktorat jenderal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar memberikan masukan kepada kementerian untuk mengevaluasi izin-izin HTI di Bumi Tambun Bungai ini.

“Saya mohon dengan hormat kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK agar meninjau kembali izin-izin HPH yang ada di Kalteng,” katanya, belum lama ini.

Lantaran, izin-izin HTI yang sudah tidak aktif ini perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, tidak menginginkan adanya HTI yang tidak aktif di Kalteng. Apalagi hanya mengirimkan kayu ke luar Kalteng.

Baca Juga :  Dana Desa Bisa untuk Pencegahan Karhutla

“Saya itu ingin HTI yang ada di Kalteng ini jalan, apalagi jika ada hilirisasinya,” ucapnya.

Sugianto memang beberapa waktu lalu sudah menyampaikan keinginannya agar kayu yang keluar dari Kalteng ini tidak berwujud log. Tetapi sudah bentuk jadi. Tentu harus ada hilirisasi industri, di sisi lain juga akan berdampak pada lowongan pekerjaan.

“Saya apresiasi bagi izin-izin yang sudah memiliki hilirisasi. Seperti salah satu di Kotawaringin Barat dan di Pulang Pisau. Yang tidak kami senangi itu jika kayu keluar dengan kondisi mentah,” tegasnya.

Apabila pun memang harus keluar dalam wujud mentah, maka harus ada kontribusinya ke Kalteng yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Kunjungi Kabupaten Dompu, Plt Gubernur Kalteng Dalami Peternakan dan P

“Saat ini kami sedang menyusun restribusi daerah. Jika memang kayu harus keluar, maka ada ketentuannya untuk PAD,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru