PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Langkah ini dinilai sebagai respons positif untuk menyaring arus informasi di era digital, sekaligus melindungi anak dari paparan konten yang belum sesuai dengan usia mereka.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo menjelaskan, media sosial pada dasarnya merupakan wadah keterbukaan informasi publik yang memiliki dua sisi mata pisau, yakni sisi positif dan negatif.
“Ya, sebenarnya sosial media ini kan ada informasi keterbukaan publik ya. Saya kira ada positif, ada negatif. Positifnya bisa memberikan pengetahuan lebih cepat, informasi akurat yang lebih baik,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media, Senin (9/3/2026).
Meski menawarkan kecepatan informasi, ia menggarisbawahi tantangan penyebaran konten di platform digital yang sering kali tidak tersaring dengan baik.
Menurutnya, banyak informasi yang berseliweran di media sosial yang masih membutuhkan pengecekan fakta (kroscek) secara saksama.
Kondisi inilah yang dinilai rentan bagi anak-anak di bawah umur yang belum sepenuhnya memiliki kemampuan literasi digital yang memadai.
“Tapi juga di sosial media kan kadang-kadang ada konten yang mungkin perlu dikroscek lagi. Nah, saya kira kalau untuk anak-anak yang masih di bawah umur, saya kira baguslah kebijakan pembatasannya. Kita merespons positif saja,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Wagub Kalteng dua periode menekankan bahwa platform media sosial idealnya digunakan oleh masyarakat yang sudah cukup umur secara mental dan kedewasaan.
Sebagai bentuk pencegahan dari tingkat keluarga, Pemprov Kalteng secara khusus mengimbau para orang tua untuk tidak lepas tangan.
“Sosial media itu harus bisa diikuti oleh yang memang sudah cukup umur. Anak-anak perlu ada pendampingan dari orang tua,” pungkasnya. (her)


