32.5 C
Jakarta
Thursday, October 9, 2025

Kalteng Dorong Penetapan WPR untuk Lindungi Penambang Rakyat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, (Kalteng) Leonard S Ampung mengatakan bahwa pertambangan rakyat masih menjadi penopang ekonomi sebagian masyarakat, khususnya yang berada di daerah pedesaan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus berupaya mendengar dan menampung aspirasi masyarakat terkait pertambangan rakyat. Sebab pertambangan rakyat hingga saat ini masih menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga.

Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan regulasi yang adil, memberi pembinaan teknis, serta mengatur agar aktivitas ini tetap legal dan tidak berbenturan dengan aturan maupun perusahaan besar.  Maka pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan keberlanjutan lingkungan.

“Kita ingin pertambangan rakyat berjalan secara aman, tertib, dan berwawasan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong adanya tata kelola yang baik serta kerjasama lintas sektor untuk mendukung masyarakat tanpa mengabaikan aspekkeselamatan dan kelestarian alam,” ujarnya, dilansir dari Kaltengpos, Kamis (9/10)

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Tegaskan Pentingnya Waspadai Ikan Asin Berformalin

Dengan adanya aspirasi nyata dari masyarakat yang mendapat respon positif dari pemerintah daerah, diharapkan lahir kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Pertambangan rakyat perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal,aman, serta memberikan kesejahteraan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup darinya.

Menurut Leonard, total luas 35 ribu hektare itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa wilayah lain yang memang memiliki potensi tambang rakyat cukup besar.

Leonard menyebut, usulan itu sudah disampaikan Gubernur Kalteng secara resmi ke Kementerian ESDM dan tinggal menunggu tindak lanjut.

“Harapannya bisa segera ditetapkan secara resmi sebagai WPR,” tegasnya.

Baca Juga :  Waduh! Kemiskinan dan Stunting Masih Ditemukan di Barsel

Ia menjelaskan, penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas.

Selama ini, keterlambatan penetapan justru membuat masyarakat berisiko terjerat hukum karena dianggap melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

“Kalau WPR ini ditetapkan, maka masyarakat bisa menambang secara resmi sesuai aturan. Itu yang kita dorong, agar mereka mendapat ruang legal tanpa harus khawatir,” tambah Leonard.

Selain memberi kepastian hukum, WPR juga diyakini mampu menekan praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan persoalan lingkungan maupun kerugian ekonomi daerah.

Dengan status resmi, pemerintah daerah juga lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus memastikan kegiatan tambang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.(hms/nue/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, (Kalteng) Leonard S Ampung mengatakan bahwa pertambangan rakyat masih menjadi penopang ekonomi sebagian masyarakat, khususnya yang berada di daerah pedesaan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus berupaya mendengar dan menampung aspirasi masyarakat terkait pertambangan rakyat. Sebab pertambangan rakyat hingga saat ini masih menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga.

Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan regulasi yang adil, memberi pembinaan teknis, serta mengatur agar aktivitas ini tetap legal dan tidak berbenturan dengan aturan maupun perusahaan besar.  Maka pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan keberlanjutan lingkungan.

“Kita ingin pertambangan rakyat berjalan secara aman, tertib, dan berwawasan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong adanya tata kelola yang baik serta kerjasama lintas sektor untuk mendukung masyarakat tanpa mengabaikan aspekkeselamatan dan kelestarian alam,” ujarnya, dilansir dari Kaltengpos, Kamis (9/10)

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Tegaskan Pentingnya Waspadai Ikan Asin Berformalin

Dengan adanya aspirasi nyata dari masyarakat yang mendapat respon positif dari pemerintah daerah, diharapkan lahir kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Pertambangan rakyat perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal,aman, serta memberikan kesejahteraan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup darinya.

Menurut Leonard, total luas 35 ribu hektare itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa wilayah lain yang memang memiliki potensi tambang rakyat cukup besar.

Leonard menyebut, usulan itu sudah disampaikan Gubernur Kalteng secara resmi ke Kementerian ESDM dan tinggal menunggu tindak lanjut.

“Harapannya bisa segera ditetapkan secara resmi sebagai WPR,” tegasnya.

Baca Juga :  Waduh! Kemiskinan dan Stunting Masih Ditemukan di Barsel

Ia menjelaskan, penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas.

Selama ini, keterlambatan penetapan justru membuat masyarakat berisiko terjerat hukum karena dianggap melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

“Kalau WPR ini ditetapkan, maka masyarakat bisa menambang secara resmi sesuai aturan. Itu yang kita dorong, agar mereka mendapat ruang legal tanpa harus khawatir,” tambah Leonard.

Selain memberi kepastian hukum, WPR juga diyakini mampu menekan praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan persoalan lingkungan maupun kerugian ekonomi daerah.

Dengan status resmi, pemerintah daerah juga lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus memastikan kegiatan tambang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.(hms/nue/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru