PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Tengah, Etty Aprilya, mewakili Kepala Dinas PMD H Aryawan dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 di DPRD Kalteng, Jumat (7/3/2025).
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang bertujuan mengatur eksploitasi sumber daya alam agar lebih berkelanjutan.
Pembahasan ini menjadi penting seiring dengan peralihan kewenangan sektor pertambangan kepada pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menekankan perlunya regulasi yang jelas untuk mencegah dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta monopoli usaha.
“Kita tidak ingin potensi pertambangan dieksploitasi tanpa tata kelola yang baik. Tanpa aturan yang jelas, dampaknya bisa merugikan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Edy saat membacakan pidato tertulis Gubernur.
Ia menegaskan, Raperda ini dirancang untuk memastikan pengelolaan sumber daya tambang memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat serta menjaga keseimbangan ekologi.
Acara ditutup dengan penyerahan naskah Raperda dari Wagub kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Rapat ini juga dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Kalteng, serta sejumlah kepala perangkat daerah lingkup provinsi. (dinaspmdkalteng)