32.1 C
Jakarta
Friday, November 29, 2024

Pemprov Kalteng Tetapkan Harga Sawit, TBS Pekebun Mitra Naik di Periode Oktober

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun mitra pada periode II bulan Oktober 2024. Penetapan harga ini diumumkan dalam rapat di Aula Disbun Kalteng, Palangka Raya, Selasa (5/11).

Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa penetapan harga TBS dilakukan rutin setiap bulan agar pekebun mendapatkan harga yang adil.

“Rapat ini bertujuan menjaga harga TBS yang wajar bagi pekebun mitra meskipun fluktuasi harga tetap ada di tingkat lapangan,” kata Rizky.

Ia menambahkan, dengan standar harga ini diharapkan pekebun mitra memperoleh kepastian harga dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergisitas Dalam Pemantauan Orang dan Tenaga Kerja Asing

“Kontrol terhadap perbedaan harga di lapangan penting dilakukan agar pekebun mendapat kepastian dan harga yang layak,” tambahnya.

Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan dari perusahaan penyedia data, harga minyak sawit (CPO) Kalteng periode ini ditetapkan sebesar Rp13.881,71 per kilogram, meningkat Rp230,87 dari periode sebelumnya.

Harga inti sawit (palm kernel/PK) juga naik Rp175,54 menjadi Rp9.560,33 per kilogram (termasuk PPN), dengan indeks K 90,29.

Penetapan harga TBS berdasarkan usia tanaman juga mengalami kenaikan, yakni:
– Usia 3 tahun: Rp2.333,54
– Usia 4 tahun: Rp2.548,13
– Usia 5 tahun: Rp2.753,34
– Usia 6 tahun: Rp2.833,50
– Usia 7 tahun: Rp2.889,84
– Usia 8 tahun: Rp3.018,32
– Usia 9 tahun: Rp3.098,09
– Usia 10-20 tahun: Rp3.191,44

Baca Juga :  Pemkab Katingan Akan Terus Mendukung Dalam Memajukan Kalteng

Harga ini berlaku untuk pembayaran TBS periode 16 hingga 31 Oktober 2024. Pemerintah berharap penetapan ini menjadi acuan harga yang wajar bagi pekebun mitra.

Rapat ini juga diisi dengan sosialisasi kajian potensi rendemen CPO dan PK yang disampaikan oleh Nasrul Abdi Hasibuan dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan.

Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, Forum Petani Sawit, koperasi, dan dinas terkait dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun mitra pada periode II bulan Oktober 2024. Penetapan harga ini diumumkan dalam rapat di Aula Disbun Kalteng, Palangka Raya, Selasa (5/11).

Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa penetapan harga TBS dilakukan rutin setiap bulan agar pekebun mendapatkan harga yang adil.

“Rapat ini bertujuan menjaga harga TBS yang wajar bagi pekebun mitra meskipun fluktuasi harga tetap ada di tingkat lapangan,” kata Rizky.

Ia menambahkan, dengan standar harga ini diharapkan pekebun mitra memperoleh kepastian harga dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergisitas Dalam Pemantauan Orang dan Tenaga Kerja Asing

“Kontrol terhadap perbedaan harga di lapangan penting dilakukan agar pekebun mendapat kepastian dan harga yang layak,” tambahnya.

Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan dari perusahaan penyedia data, harga minyak sawit (CPO) Kalteng periode ini ditetapkan sebesar Rp13.881,71 per kilogram, meningkat Rp230,87 dari periode sebelumnya.

Harga inti sawit (palm kernel/PK) juga naik Rp175,54 menjadi Rp9.560,33 per kilogram (termasuk PPN), dengan indeks K 90,29.

Penetapan harga TBS berdasarkan usia tanaman juga mengalami kenaikan, yakni:
– Usia 3 tahun: Rp2.333,54
– Usia 4 tahun: Rp2.548,13
– Usia 5 tahun: Rp2.753,34
– Usia 6 tahun: Rp2.833,50
– Usia 7 tahun: Rp2.889,84
– Usia 8 tahun: Rp3.018,32
– Usia 9 tahun: Rp3.098,09
– Usia 10-20 tahun: Rp3.191,44

Baca Juga :  Pemkab Katingan Akan Terus Mendukung Dalam Memajukan Kalteng

Harga ini berlaku untuk pembayaran TBS periode 16 hingga 31 Oktober 2024. Pemerintah berharap penetapan ini menjadi acuan harga yang wajar bagi pekebun mitra.

Rapat ini juga diisi dengan sosialisasi kajian potensi rendemen CPO dan PK yang disampaikan oleh Nasrul Abdi Hasibuan dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan.

Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, Forum Petani Sawit, koperasi, dan dinas terkait dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru