PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, menyampaikan pentingnya pelaksanaan pengawasan umum dan teknis berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2023. Kegiatan pengawasan ini mencakup sembilan arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional, serta tujuh urusan pembinaan dan pengawasan teknis terkait prioritas nasional dan bidang ketaatan atas Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
“Sebagai perangkat pengawasan gubernur yang mewakili pemerintah pusat, Inspektorat Daerah Provinsi memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Saring.
Berdasarkan hasil analisis dan survei pendahuluan yang dilakukan oleh tim wilayah I Inspektorat Provinsi Kalteng pada Pemerintah Kabupaten Seruyan, enam aspek fokus pemeriksaan telah ditetapkan. Keenam aspek tersebut adalah:
- Penguatan Tata Kelola Pemerintah: Memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
- Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024: Mengawasi proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah agar berlangsung secara adil dan demokratis.
- Penurunan Prevalensi Stunting: Menyasar program-program untuk menurunkan angka stunting di kalangan anak-anak, menjadi salah satu prioritas dalam kesehatan masyarakat.
- Urusan Sosial: Memastikan program sosial tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
- Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Mengawasi pengelolaan administrasi kependudukan agar efisien dan akurat.
- Urusan Pekerjaan Umum: Memastikan proyek-proyek infrastruktur dibiayai negara berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Saring menekankan bahwa pengawasan yang efektif berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.
“Dengan pengawasan yang ketat, kami berharap kebijakan dan program pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng berkomitmen untuk menjalankan tugasnya demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. (tim)