PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menekankan pentingnya profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat menjalankan tugas sesuai aturan demi memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh penyelenggara bekerja profesional dan menjalankan tugas dengan baik agar PSU berjalan lancar,” ujar Edy kepada awak media, Jumat (7/3).
Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen mengawal pelaksanaan PSU agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, pemilihan ulang ini harus menghasilkan suara yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilkada Barito Utara yang diajukan pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-Saja). Putusan tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menetapkan kemenangan pasangan Purman Jaya-Hendro Nakalelo.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa KPU wajib menggelar PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Pemungutan suara ulang harus melibatkan daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, serta pemilih tambahan yang telah tercatat pada pemilihan 27 November 2024.
MK memberi tenggat waktu 30 hari sejak putusan dibacakan. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah yang tidak dibatalkan, kemudian ditetapkan sebagai hasil akhir tanpa perlu pelaporan kembali ke Mahkamah. (hfz)