27.3 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

Tetapkan Harga TBS, Disbun Kalteng Gelar Rapat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun periode II bulan Januari 2024, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Senin (5/2) baru-baru ini.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rizky R. Badjuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor  memaparkan setelah periode bulan Desember 2023 harga CPO di Kalteng sempat turun di angka Rp10 ribu, namun pada periode bulan Januari 2024 kembali naik di kisaran Rp11 ribu lebih.

Kabid Lohsar Achmad Sugianor  mengatakan bahwa sejak dilakukan proses perhitungan harga TBS 2 kali dalam sebulan, harga untuk bulan Januari mulai menunjukkan kenaikan. Hal ini terlihat dari hasil perhitungan pada periode I realisasi dari tanggal 1 sampai dengan 15 Januari 2024, dan perhitungan periode II realisasi tanggal 16 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

Baca Juga :  Nuryakin Temui Sekjen Kemendagri, Bahas Kondisi Umum di Kalteng

“Perbandingan antara periode I dan II bulan Januari 2024 untuk harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) terdapat kenaikan sebesar Rp765,74, demikian pula harga inti sawit atau Palm Kernel (PK) juga ikut naik sebesar Rp348,41, dan harga TBS juga naik sebesar Rp164,07,” kata Kabid Lohsar.

“Semakin sering penetapan harga TBS dilakukan, maka akan semakin mendekati dengan harga riil di lapangan sesuai kebutuhan produksi dan penjualan CPO,” imbuhnya.

Menurut Sugianor, dalam proses penetapan harga dibutuhkan data-data yang menjadi komponen perhitungan, yaitu realisasi kontrak penjualan CPO dan PK, serta melampirkan pelaporan BOTL (Biaya Operasional Tidak Langsung) disertai dengan bukti-bukti pendukungnya.

“Jadi kami tidak sembarangan dalam penetapan harga. Ada aturannya dan data-data yang riil dari perusahaan, terutama yang sudah melakukan kemitraan wajib menyampaikan datanya ke provinsi,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penetapan harga TBS pada periode II Januari 2024, harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp11.877,56 (per Kg + PPN), naik dari periode I yaitu Rp11.1111,82. Demikian pula dengan harga inti sawit (PK) juga ikut naik sebesar Rp5.795,44 dari harga sebelumnya Rp5.447,03, dengan indeks “K” sebesar 88,47%.

Baca Juga :  Tim Beregu Catur Putra Kalteng Dipastikan Lolos ke PON

Dari hasil pembahasan dan diskusi yang dilakukan, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng pada periode II bulan Januari 2024 adalah sebagai berikut, pada umur tanaman tiga tahun Rp1.875,00, umur empat tahun Rp2.049,64, umur lima tahun Rp2.214,73, dan umur enam tahun Rp2.279,19. Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.323,68, umur delapan tahun Rp2.429,71 umur sembilan tahun Rp2.493,63, dan umur 10 – 20 tahun Rp2.564,09.

Adapun rapat penetapan harga TBS periode II ini dihadiri oleh Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun periode II bulan Januari 2024, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Senin (5/2) baru-baru ini.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rizky R. Badjuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor  memaparkan setelah periode bulan Desember 2023 harga CPO di Kalteng sempat turun di angka Rp10 ribu, namun pada periode bulan Januari 2024 kembali naik di kisaran Rp11 ribu lebih.

Kabid Lohsar Achmad Sugianor  mengatakan bahwa sejak dilakukan proses perhitungan harga TBS 2 kali dalam sebulan, harga untuk bulan Januari mulai menunjukkan kenaikan. Hal ini terlihat dari hasil perhitungan pada periode I realisasi dari tanggal 1 sampai dengan 15 Januari 2024, dan perhitungan periode II realisasi tanggal 16 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

Baca Juga :  Nuryakin Temui Sekjen Kemendagri, Bahas Kondisi Umum di Kalteng

“Perbandingan antara periode I dan II bulan Januari 2024 untuk harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) terdapat kenaikan sebesar Rp765,74, demikian pula harga inti sawit atau Palm Kernel (PK) juga ikut naik sebesar Rp348,41, dan harga TBS juga naik sebesar Rp164,07,” kata Kabid Lohsar.

“Semakin sering penetapan harga TBS dilakukan, maka akan semakin mendekati dengan harga riil di lapangan sesuai kebutuhan produksi dan penjualan CPO,” imbuhnya.

Menurut Sugianor, dalam proses penetapan harga dibutuhkan data-data yang menjadi komponen perhitungan, yaitu realisasi kontrak penjualan CPO dan PK, serta melampirkan pelaporan BOTL (Biaya Operasional Tidak Langsung) disertai dengan bukti-bukti pendukungnya.

“Jadi kami tidak sembarangan dalam penetapan harga. Ada aturannya dan data-data yang riil dari perusahaan, terutama yang sudah melakukan kemitraan wajib menyampaikan datanya ke provinsi,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penetapan harga TBS pada periode II Januari 2024, harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp11.877,56 (per Kg + PPN), naik dari periode I yaitu Rp11.1111,82. Demikian pula dengan harga inti sawit (PK) juga ikut naik sebesar Rp5.795,44 dari harga sebelumnya Rp5.447,03, dengan indeks “K” sebesar 88,47%.

Baca Juga :  Tim Beregu Catur Putra Kalteng Dipastikan Lolos ke PON

Dari hasil pembahasan dan diskusi yang dilakukan, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng pada periode II bulan Januari 2024 adalah sebagai berikut, pada umur tanaman tiga tahun Rp1.875,00, umur empat tahun Rp2.049,64, umur lima tahun Rp2.214,73, dan umur enam tahun Rp2.279,19. Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.323,68, umur delapan tahun Rp2.429,71 umur sembilan tahun Rp2.493,63, dan umur 10 – 20 tahun Rp2.564,09.

Adapun rapat penetapan harga TBS periode II ini dihadiri oleh Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru