26.6 C
Jakarta
Wednesday, January 21, 2026

BPK Kalteng Serahkan LHP Semester II 2025 kepada Lima Pemda

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.

“Kami menyerahkan LHP ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam memastikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, Rabu (7/1/2026).

Dia menjelaskan, lima pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut yakni Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

“LHP ini diterima oleh ketua DPRD dan kepala daerah atau yang mewakili, serta dihadiri inspektur dan jajaran pemerintah daerah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  PPKM Level 4 Tekan Penyebaran Covid-19

Dia menambahkan, pada Semester II Tahun 2025, BPK Perwakilan Kalimantan Tengah telah melaksanakan lima pemeriksaan kinerja dan delapan pemeriksaan dengan tujuan

tertentu, dengan lima LHP di antaranya diserahkan pada kesempatan tersebut.

“Pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini bertujuan untuk memberikan gambaran objektif atas efektivitas program serta kepatuhan pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Electronic money exchangers listing

Kembali disampaikannya bahwa hasil pemeriksaan kinerja di Kabupaten Katingan dan Barito Selatan menunjukkan masih adanya permasalahan dalam manajemen aset daerah serta penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan yang belum sepenuhnya optimal.

“Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait digitalisasi penatausahaan aset, validasi data pendidikan, serta pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ucapnya.

Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Barito Utara menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan pajak daerah, retribusi, serta pertanggungjawaban belanja hibah, barang dan jasa, serta belanja modal.

Baca Juga :  Indeks Minat Baca Kalteng di Bawah Nasional, Dispursip Perkuat Layanan Literasi

“Kami menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak laporan diterima sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, serta menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tutupnya. (*adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.

“Kami menyerahkan LHP ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam memastikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, Rabu (7/1/2026).

Dia menjelaskan, lima pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut yakni Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Electronic money exchangers listing

“LHP ini diterima oleh ketua DPRD dan kepala daerah atau yang mewakili, serta dihadiri inspektur dan jajaran pemerintah daerah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  PPKM Level 4 Tekan Penyebaran Covid-19

Dia menambahkan, pada Semester II Tahun 2025, BPK Perwakilan Kalimantan Tengah telah melaksanakan lima pemeriksaan kinerja dan delapan pemeriksaan dengan tujuan

tertentu, dengan lima LHP di antaranya diserahkan pada kesempatan tersebut.

“Pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini bertujuan untuk memberikan gambaran objektif atas efektivitas program serta kepatuhan pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Kembali disampaikannya bahwa hasil pemeriksaan kinerja di Kabupaten Katingan dan Barito Selatan menunjukkan masih adanya permasalahan dalam manajemen aset daerah serta penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan yang belum sepenuhnya optimal.

“Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait digitalisasi penatausahaan aset, validasi data pendidikan, serta pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ucapnya.

Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Barito Utara menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan pajak daerah, retribusi, serta pertanggungjawaban belanja hibah, barang dan jasa, serta belanja modal.

Baca Juga :  Indeks Minat Baca Kalteng di Bawah Nasional, Dispursip Perkuat Layanan Literasi

“Kami menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak laporan diterima sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, serta menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tutupnya. (*adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru