PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar rapat dengar pendapat
(RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Aula Eka Hapakat
Kantor Gubernur Kalteng, Senin sore (5/10). RDP ini dalam rangka tindak lanjut
pengaduan masyarakat terkait permasalahan pengambilan hak tanah masyarakat eks
ladang dan lahan serta kuasa hak guna usaha (HGU)
yang diterbitkan oleh BPN di areal pencadangan masyarakat Dayak Kelurahan
Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar).
Wakil Ketua III DPD RI
Zainal Arifin mengatakan, melalui RDP ini pihaknya sudah
mendapatkan informasi.
Ia berharap
kesepakatan yang sudah dibahas dalam RDP dijalankan. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kobar dalam hal ini kepala daerah dan wakilnya akan
memfasilitasi permasalahan ini hingga menemukan solusi terbaik.
“Kami yakin Bupati dan Wakil Bupati Kobar
serta jajarannya dapat menyelesaikan permasalahan ini
secara baik,
dengan masyarakat maupun perusahaan. Nantinya akan dimonitor
oleh provinsi dan akan kami pantau laporannya,â€
ucapnya saat diwawancarai usai RDP, kemarin petang.
Meski demikian,
pihaknya tidak dapat menargetkan waktu penyelesaikan, lantaran
kondisi pandemi saat ini yang membuat aktivitas jadi
terbatas.
Zainal menilai bahwa permasalahan yang terjadi
antara masyarakat dengan perusahaan dikarenakan adanya miscommunication.
“Kami ini berupaya
memfasilitasi, berusaha bagaimana pihak-pihak yang
bermasalahan ini dapat didamaikan,†tegasnya.
Di tempat yang sama,
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi
permasalahan ini. Namun, dengan dipertemukannya pihak-pihak yang bersengketa
ini sekaligus mendengarkan penjelasan kronologi dari Pemkab Kobar, diketahui bahwa
persoalan
ini
sudah dilakukan mediasi beberapa kali.
“Saya yakin di tataran
Kobar bisa selesaikan masalah ini. Tentunya berproses
dari perusahan maupun masyarakat yang
menuntut areal tersebut, tentu dilihat pula di lapangan seperti apa,†ucapnya
kepada awak media.
Pihaknya pun mengakui
bahwa
permasalahan serupa sering terjadi di Kalteng ini. Karena
itu pemprov
akan berusaha
untuk memfasilitasi penyelesaian.
“Jika tidak selesai, silakan
yang menggugat gunakan jalur hukum agar diketahui mana
benar dan salah secara hukum. Untuk saat ini memang kami tidak menggunakan
jalur hukum.
Perlu
ada komunikasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak,†bebernya.
Sementara itu, Wakil
Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, perihal sengketa
tanah antara masyarakat dengan perusahaan ini, pihaknya
sudah membuat kesepakatan dengan provinsi. Karena
persoalan ini terjadi di kabupaten, maka ditangani
dan diselesaikan
oleh pemerintah kabupaten.
“Konflik ini berada di Kobar. Kami sudah
mediasi
dan fasilitasi dengan masyarakat maupun perusahaan. Pada 2 Maret
lalu kami turun ke lapangan. Ditemukan fakta baru.
Ada perbedaan presepsi terhadap lokasi. Karena
itu akan kami
lakukan tindak lanjut,†ungkapnya.
Dengan adanya
RDP tersebut, pihaknya berharap keinginan kedua belah pihak
untuk menyelesaikan permasalahan ini makin kuat.