26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemprov Berusaha Memfasilitasi Penyelesaian

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng
menggelar rapat dengar pendapat
(RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Aula Eka Hapakat
Kantor Gubernur Kalteng, Senin sore (5/10). RDP ini dalam rangka tindak lanjut
pengaduan masyarakat terkait permasalahan pengambilan hak tanah masyarakat eks
ladang dan lahan serta kuasa
hak guna usaha (HGU)
yang diterbitkan oleh BPN
di areal pencadangan masyarakat Dayak Kelurahan
Pangkut, Kecamatan Arut Utara (
Aruta), Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar).

Wakil Ketua III DPD RI
Zainal Arifin mengatakan,
melalui RDP ini pihaknya sudah
mendapatkan informasi
.
Ia berharap
kesepakatan yang sudah dibahas dalam RDP
dijalankan. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kobar dalam hal ini kepala daerah dan wakilnya akan
memfasilitasi permasalahan ini
hingga menemukan solusi terbaik.

“Kami yakin Bupati dan Wakil Bupati Kobar
serta jajarannya dapat menyelesaikan permasalahan ini

secara baik,

dengan masyarakat
maupun perusahaan. Nantinya akan dimonitor
oleh provinsi dan akan kami
pantau laporannya,”
ucapnya saat diwawancarai usai RDP, kemarin petang.

Baca Juga :  Warga Katingan Antusias Sambut Operasi Pasar Pemprov Kalteng

Meski demikian,
pihaknya tidak dapat menargetkan waktu penyelesaikan
, lantaran
kondisi
pandemi saat ini yang membuat aktivitas jadi
terbatas.
Zainal menilai bahwa permasalahan yang terjadi
antara masyarakat dengan perusahaan dikarenakan
adanya miscommunication.

“Kami ini berupaya
memfasilitas
i, berusaha bagaimana pihak-pihak yang
bermasalahan ini dapat didamaikan,” tegasnya.

Di tempat yang sama,
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi
permasalahan ini. Namun, dengan dipertemukannya pihak-pihak yang bersengketa
ini sekaligus mendengarkan penjelasan kronologi dari Pemkab Kobar,
diketahui bahwa
persoalan
ini
sudah dilakukan mediasi beberapa kali.

“Saya yakin di tataran
Kobar bisa selesa
ikan masalah ini. Tentunya berproses
dari  perusahan maupun masyarakat yang
menuntut areal tersebut, tentu dilihat pula di lapangan seperti apa,” ucapnya
kepada awak media.

Pihaknya pun mengakui
bahwa

permasalahan serupa
sering terjadi di Kalteng ini. Karena
itu
pemprov
akan
berusaha
untuk memfasilitasi penyelesaian.

Baca Juga :  Kartu Asuransi Nelayan Berkah Sasar 10 Ribu Nelayan

“Jika tidak selesai, silakan
yang meng
gugat gunakan jalur hukum agar diketahui mana
benar dan salah secara hukum. Untuk saat ini memang kami tidak menggunakan
jalur hukum
.
Perlu
ada komunikasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak,” bebernya.

Sementara itu, Wakil
Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan,
perihal sengketa
tanah antara masyarakat dengan perusahaan ini
, pihaknya
sudah
membuat kesepakatan dengan provinsi. Karena
persoalan ini terjadi
di kabupaten, maka ditangani
dan
diselesaikan
oleh pemerintah kabupaten.

“Konflik ini berada di Kobar. Kami sudah
mediasi
dan fasilitasi dengan masyarakat
maupun perusahaan. Pada 2 Maret
lalu kami turun ke lapangan
. Ditemukan fakta baru.
Ada perbedaan presepsi terhadap lokasi
. Karena
itu akan
kami
lakukan tindak lanjut,” ungkapnya.

Dengan adanya
RDP tersebut, pihaknya berharap keinginan kedua belah pihak
untuk menyelesaikan permasalahan ini
makin kuat.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng
menggelar rapat dengar pendapat
(RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Aula Eka Hapakat
Kantor Gubernur Kalteng, Senin sore (5/10). RDP ini dalam rangka tindak lanjut
pengaduan masyarakat terkait permasalahan pengambilan hak tanah masyarakat eks
ladang dan lahan serta kuasa
hak guna usaha (HGU)
yang diterbitkan oleh BPN
di areal pencadangan masyarakat Dayak Kelurahan
Pangkut, Kecamatan Arut Utara (
Aruta), Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar).

Wakil Ketua III DPD RI
Zainal Arifin mengatakan,
melalui RDP ini pihaknya sudah
mendapatkan informasi
.
Ia berharap
kesepakatan yang sudah dibahas dalam RDP
dijalankan. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kobar dalam hal ini kepala daerah dan wakilnya akan
memfasilitasi permasalahan ini
hingga menemukan solusi terbaik.

“Kami yakin Bupati dan Wakil Bupati Kobar
serta jajarannya dapat menyelesaikan permasalahan ini

secara baik,

dengan masyarakat
maupun perusahaan. Nantinya akan dimonitor
oleh provinsi dan akan kami
pantau laporannya,”
ucapnya saat diwawancarai usai RDP, kemarin petang.

Baca Juga :  Warga Katingan Antusias Sambut Operasi Pasar Pemprov Kalteng

Meski demikian,
pihaknya tidak dapat menargetkan waktu penyelesaikan
, lantaran
kondisi
pandemi saat ini yang membuat aktivitas jadi
terbatas.
Zainal menilai bahwa permasalahan yang terjadi
antara masyarakat dengan perusahaan dikarenakan
adanya miscommunication.

“Kami ini berupaya
memfasilitas
i, berusaha bagaimana pihak-pihak yang
bermasalahan ini dapat didamaikan,” tegasnya.

Di tempat yang sama,
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi
permasalahan ini. Namun, dengan dipertemukannya pihak-pihak yang bersengketa
ini sekaligus mendengarkan penjelasan kronologi dari Pemkab Kobar,
diketahui bahwa
persoalan
ini
sudah dilakukan mediasi beberapa kali.

“Saya yakin di tataran
Kobar bisa selesa
ikan masalah ini. Tentunya berproses
dari  perusahan maupun masyarakat yang
menuntut areal tersebut, tentu dilihat pula di lapangan seperti apa,” ucapnya
kepada awak media.

Pihaknya pun mengakui
bahwa

permasalahan serupa
sering terjadi di Kalteng ini. Karena
itu
pemprov
akan
berusaha
untuk memfasilitasi penyelesaian.

Baca Juga :  Kartu Asuransi Nelayan Berkah Sasar 10 Ribu Nelayan

“Jika tidak selesai, silakan
yang meng
gugat gunakan jalur hukum agar diketahui mana
benar dan salah secara hukum. Untuk saat ini memang kami tidak menggunakan
jalur hukum
.
Perlu
ada komunikasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak,” bebernya.

Sementara itu, Wakil
Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan,
perihal sengketa
tanah antara masyarakat dengan perusahaan ini
, pihaknya
sudah
membuat kesepakatan dengan provinsi. Karena
persoalan ini terjadi
di kabupaten, maka ditangani
dan
diselesaikan
oleh pemerintah kabupaten.

“Konflik ini berada di Kobar. Kami sudah
mediasi
dan fasilitasi dengan masyarakat
maupun perusahaan. Pada 2 Maret
lalu kami turun ke lapangan
. Ditemukan fakta baru.
Ada perbedaan presepsi terhadap lokasi
. Karena
itu akan
kami
lakukan tindak lanjut,” ungkapnya.

Dengan adanya
RDP tersebut, pihaknya berharap keinginan kedua belah pihak
untuk menyelesaikan permasalahan ini
makin kuat.

Terpopuler

Artikel Terbaru