26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Iklan Kampanye Hanya di Media Terverifikasi oleh Dewan Pers

JAKARTA,KALTENGPOS.CO-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti pasangan calon (pasangan calon) untuk
selektif dalam memasang iklan kampanye di media. Sebab, KPU telah mengatur
standar penayangan iklan hanya dapat dilakukan di media yang telah
terverifikasi.

“Iklan dapat
dilakukan di media yang terverifikasi oleh dewan pers,” ujar Komisioner
KPU RI Itu Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin.

Raka menjelaskan,
ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 47A Peraturan KPU (PKPU) nomor 11
tahun 2020 tentang Kampanye. Diaturnya jenis media untuk memastikan proses
iklan dilaksanakan dengan standar yang terukur sehingga kampanye berlangsung
efektif.

Oleh karenanya,
pihaknya meminta jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
Dewan Pers sebelum memilih media yang menjadi tempat iklan kampanye.
Sebagaimana pasal 32 ayat 1 PKPU 11/2020, KPU daerah yang memfasilitasi iklan
kampanye di media elektronik dan cetak.

Baca Juga :  Mayoritas Calon Jamaah Haji Lansia

Sementara untuk iklan
media daring (media online) maupun media sosial, pembiayaan akan dilakukan
sendiri oleh paslon. Untuk itu, Raka juga meminta KPU daerah mengkombinasikan
dengan tim sukses paslon. “Lakukan koordinasi dengan dewan pers apakah
media yang akan dimanfaatkan dalam kampanye sudah terverifikasi atau
belum,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota
Dewan Pers Asep Setiawan mengatakan, verifikasi media massa di Indonesia ada
dua tahap. “Jenjangnya verifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya.
Verifikasi administrasi meliputi keterpenuhan dokumen yang disyaratkan
sementara faktual berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan dewan pers.

Untuk standar iklan
kampanye, Asep menyebut media setidaknya harus lolos verifikasi administrasi.
“Apabila perusahaan sudah melakukan proses administrasi dan tercantum
dalam dewan pers maka dia sudah menjadi media yang dipercaya,” imbuhnya.
Untuk nama-namanya dapat dilihat di situs resmi dewan pers.

Baca Juga :  Penyebaran Semakin Masif, Daerah Diminta Segera Sediakan RSD Corona

Dia menjelaskan, saat
ini ada banyak media yang baru lolos verifikasi administrasi sementara
faktualnya belum diproses. Namun diakuinya, salah satu penyebabnya adalah belum
dilakukannya verifikasi faktual oleh dewan pers. “Karena ada keterbatasan
anggaran, waktu apalagi karena covid dewan pers belum ke lapangan tapi dia
secara administrasi sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk
iklan media massa KPU membuat sejumlah batasan. Untuk cetak, maksimal iklan per
harinya satu halaman untuk setiap media. Kemudian sepuluh spot berdurasi paling
lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi.

Untuk radio, KPU
membatasi maksimal kumulatif sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik.
Terakhir untuk media online, maksimal lima media perhari dengan slot
masing-masing satu benner. Masa kampanye media massa digelar pada 14 hari
terakhir masa kampanye. 

JAKARTA,KALTENGPOS.CO-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti pasangan calon (pasangan calon) untuk
selektif dalam memasang iklan kampanye di media. Sebab, KPU telah mengatur
standar penayangan iklan hanya dapat dilakukan di media yang telah
terverifikasi.

“Iklan dapat
dilakukan di media yang terverifikasi oleh dewan pers,” ujar Komisioner
KPU RI Itu Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin.

Raka menjelaskan,
ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 47A Peraturan KPU (PKPU) nomor 11
tahun 2020 tentang Kampanye. Diaturnya jenis media untuk memastikan proses
iklan dilaksanakan dengan standar yang terukur sehingga kampanye berlangsung
efektif.

Oleh karenanya,
pihaknya meminta jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
Dewan Pers sebelum memilih media yang menjadi tempat iklan kampanye.
Sebagaimana pasal 32 ayat 1 PKPU 11/2020, KPU daerah yang memfasilitasi iklan
kampanye di media elektronik dan cetak.

Baca Juga :  Mayoritas Calon Jamaah Haji Lansia

Sementara untuk iklan
media daring (media online) maupun media sosial, pembiayaan akan dilakukan
sendiri oleh paslon. Untuk itu, Raka juga meminta KPU daerah mengkombinasikan
dengan tim sukses paslon. “Lakukan koordinasi dengan dewan pers apakah
media yang akan dimanfaatkan dalam kampanye sudah terverifikasi atau
belum,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota
Dewan Pers Asep Setiawan mengatakan, verifikasi media massa di Indonesia ada
dua tahap. “Jenjangnya verifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya.
Verifikasi administrasi meliputi keterpenuhan dokumen yang disyaratkan
sementara faktual berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan dewan pers.

Untuk standar iklan
kampanye, Asep menyebut media setidaknya harus lolos verifikasi administrasi.
“Apabila perusahaan sudah melakukan proses administrasi dan tercantum
dalam dewan pers maka dia sudah menjadi media yang dipercaya,” imbuhnya.
Untuk nama-namanya dapat dilihat di situs resmi dewan pers.

Baca Juga :  Penyebaran Semakin Masif, Daerah Diminta Segera Sediakan RSD Corona

Dia menjelaskan, saat
ini ada banyak media yang baru lolos verifikasi administrasi sementara
faktualnya belum diproses. Namun diakuinya, salah satu penyebabnya adalah belum
dilakukannya verifikasi faktual oleh dewan pers. “Karena ada keterbatasan
anggaran, waktu apalagi karena covid dewan pers belum ke lapangan tapi dia
secara administrasi sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk
iklan media massa KPU membuat sejumlah batasan. Untuk cetak, maksimal iklan per
harinya satu halaman untuk setiap media. Kemudian sepuluh spot berdurasi paling
lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi.

Untuk radio, KPU
membatasi maksimal kumulatif sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik.
Terakhir untuk media online, maksimal lima media perhari dengan slot
masing-masing satu benner. Masa kampanye media massa digelar pada 14 hari
terakhir masa kampanye. 

Terpopuler

Artikel Terbaru