PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –
Persoalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, masih menjadi persoalan
yang belum dapat diselesaikan dengan baik. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah
(Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri saat membuka Rapat Koordinasi terkait penertiban
aset yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Jumat (5/2).
Sekda Fahrizal Fitri mengatakan,
masalah aset ini adalah masalah yang terus menjadi catatan dalam rekomendasi
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Memang saya pahami masalah aset ini
merupakan kesalahan turun-temurun, dan ini tidak hanya terjadi di pemprov saja.
Tapi, alangkah baiknya saat ini adalah bagaimana kita melakukan penataan lebih
baik lagi. Selama aset ini tercatat, akan diketahui barangnya di mana,â€
ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan
dan Aset Daerah Kalteng Nuryakin menyampaikan, dalam pelaksanaan penertiban
barang milik daerah, sudah dikukuhkan MoU antara Pemprov Kalteng dengan
Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan)
KPK RI. Sehingga dalam pelaksanaannya
memberikan hak yang akan memudahkan pihaknya dalam penertiban ini.
“Hal ini sesuai dengan petunjuk
langsung dari Pak Gubernur beberapa waktu yang lewat bahwa di luar 2021. Paling lambat pertengahan tahun 2022, aset
ini sudah tertata. Ini yang menjadi pendorong kita bahwa komitmen dari pimpinan
cukup kuat untuk kita melaksanakan penertiban,†pungkasnya.