Site icon Prokalteng

Serahkan DIPA Tahun Anggaran 2024 ke Dinas TPHP Kalteng, Begini Pesan Gubenur Kalteng

Kadis TPHP Kalteng Sunarti menerima DIPA dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024 dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, bertempat di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat (1/12/2023).

Adapun DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan berisi informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Disamping itu, DIPA dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.

Dalam arahannya, Gubernur menyampaikan bahwa pembangunan sumber daya manusia harus menjadi prioritas, khususnya dalam mengurangi angka kemiskinan, menurunkan stunting, dan menjaga inflasi melalui peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, membangun ketahanan pangan, optimalisasi Dana Desa, serta pemberian subsidi dan bantuan sosial tepat sasaran.

“Kita harus bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan pengelolaan anggaran pada tahun 2024 yang lebih baik, untuk mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, demi mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas TPHP Sunarti mengatakan bahwa Dinas TPHP Prov. Kalteng menerima DIPA untuk Anggaran Belanja 8 (delapan) Satuan Kerja (Satker) di lingkup Dinas Tanaman, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng.

“Secara garis besar, anggaran dimanfaatkan untuk peningkatan produksi baik sub sektor tanaman pangan, sub sektor hortikultura dan sub sektor peternakan serta memaksimalkan prasarana dan sarana pertanian,” ujarnya.

Acara ini juga dirangkai dengan Penandatanganan Pakta Integritas, yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk gratifikasi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam segi layanan, tidak menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, serta bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Penandatanganan dilakukan oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng selaku Pihak I, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Pihak II, serta Rektor UPR, Kakanwil Kemenkumham, Kakanwil Kemenag, Kadis TPHP Prov.Kalteng, dan mewakili Kapolda selaku Pihak III.

Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta Pimpinan Perbankan dan Perguruan Tinggi. (pri/mmckalteng)

Exit mobile version