Site icon Prokalteng

Dislutkan Kalteng Lakukan Konsutlasi Publik Penyusunan Dokumen Awal KKP3K – 06

Konsultasi publik penyusunan dokumen Awal KKP3K-06 Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim (MMC KALTENG)

PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng. Melakukan kegiatan konsultasi publik penyusunan dokumen awal kawasan konservasi perairan, dan pulau-pulau kecil (KKP3K-06) Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), di Aula Kantor Kecamatan  Teluk Sampit  Kabupaten Kotim Rabu (2/10) lalu.

Kegiatan yang dilaksanakan ini dibuka oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Dislutkan Provinsi Kalteng, Zur Rawdoh. Menurutnya, kegiatan yang mengundang masyarakat dan warga Ujung Pandaran yang berprofesi sebagai nelayan di Wilayah Pesisir Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit ini. Melibatkan beberapa tenaga ahli yang berasal dari Universitas Palangka Raya (UPR) dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Beberapa Narasumber yang dihadirkan, yaitu tenaga ahli pengelolaan sumberdaya pesisir dan kelautan UPR Noor Syarifuddin Yusuf, tenaga ahli manajemen sumberdaya perairan UPR Anang Najamuddin dan Mustaqiim Pangestu, tenaga ahli sistem informasi geografis ULM Baharuddin, dan asisten tenaga ahli penginderaan jarak jauh – SIG Muhammad Ghani Nasution.

“Dalam kegiatan ini melibatkan tenaga ahli pengelolaan sumberdaya pesisir dan kelautan, tenaga ahli manajemen sumberdaya perairan, serta tenaga ahli Sistem Informasi Geografis (SIG), sehingga tersusunlah dokumen awal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K-06) Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kab. Kotawaringin Timur,” terangnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Kelautan UPR Noor Syarifuddin Yusuf. Mengatakan, bahwa dengan adanya kawasan konservasi perairan Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit bukan berarti menjadikan tempat tersebut sebagai tempat yang protektif.

“Kawasan konservasi perairan Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit bukan berarti menjadikan tempat tersebut sebagai tempat yang protektif dan tidak ada kegiatan sama sekali tapi tetap bisa melakukan aktifitas dan dimanfaatkan potensinya. Asalkan tidak merubah ekosistem atau kawasan beserta biota yang dilindungi di dalamnya,” ungkap Noor Syariffudin.

Dalam kesempatan ini, Camat Teluk Sampit Ashari. Berharap dengan kegiatan ini, Dislutkan Provinsi serta warga setempat bisa saling berkolaborasi dalam kegiatan penetapan usulan kawasan konservasi.

“Dan ini menjadi titik awal bagi masyarakat setempat untuk menerima hal baru dalam usulan penetapan kawasan konservasi, jangan sampai ada pihak yang menghalangi terwujudnya penetapan kawasan konservasi Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit  tanpa harus meninggalkan kearifan lokal yang sudah ada,”  ujarnya.

“Kendala yang dialami dalam penetapan kawasan konservasi ini adalah adanya dampak dari pembabatan hutan yang dilakukan perusahaan. Sehingga menyebabkan banjir dan jebolnya tanggul penahan abrasi, untuk itu kami memberikan masukan agar proses selanjutnya dapat didiskusikan dengan masyarakat lokal dan tokoh masyarakat di Desa Ujung Pandaran,” sambung Taufik, Kepala Desa Ujung Pandaran.

Pada kesempatan terpisah. Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah. Berharap agar kegiatan konsultasi publik ini benar-benar memberikan masukan yang menjadi rekomendasi bagi Tim Penyusun Dokumen Awal KKP3K-06 Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotim. Sehingga dokumen yang dihasilkan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk mendapatkan rekomendasi penyusunan dokumen awal usulan penetapan kawasan konservasi dan zona-zona konservasi di Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, melestarikan kawasan mangrove di wilayah Ujung Pandaran Teluk Sampit, menjadikan  kawasan ekowisata pada kawasan konservasi tersebut, dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” tutup Darliansjah.(hfz)

Exit mobile version