31 C
Jakarta
Tuesday, February 4, 2025

Truk Batu Bara Stop Melintas di Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan truk angkutan batu bara dilarang melintas di ruas Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap infrastruktur jalan yang kerap rusak akibat kendaraan dengan muatan berlebih. Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng tengah menyusun surat edaran gubernur sebagai dasar pelaksanaannya.

Kasi Pemanduan Moda dan Pengembangan Dishub Kalteng, Muhammad Ikhsan Sidiq, menyampaikan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap persiapan.

“Kami sedang merampungkan surat edaran gubernur. Pelaksanaan akan dilakukan setelah regulasi tersebut diterbitkan,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos, Senin (3/2).

Larangan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang terganggu oleh kondisi jalan yang rusak parah akibat kendaraan angkutan perusahaan melebihi kapasitas.

Baca Juga :  Wagub Kalteng: Inflasi Dapat Diatasi Melalui Intervensi Pasar

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, menegaskan bahwa jalan umum harus dapat digunakan masyarakat dengan baik agar aktivitas, termasuk perekonomian, tetap berjalan lancar.

Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk merealisasikan kebijakan ini.

“Kami sangat mendukung arahan gubernur. Setop dulu angkutan batu bara agar kerusakan jalan tidak semakin parah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahuddin, menambahkan bahwa perbaikan Jalan Palangka Raya-Gunung Mas telah dianggarkan sebesar Rp 100 miliar dan kini dalam tahap lelang. “Jika proses lelang selesai, pengerjaan akan segera dimulai,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dengan tonase berlebih tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut.

Baca Juga :  Bahas Persiapan Cetak Sawah Baru Persiapan Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

“Sesuai arahan gubernur, truk bermuatan melebihi kapasitas harus berhenti sementara agar kondisi jalan tetap terjaga,” pungkasnya. (zia/irj/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan truk angkutan batu bara dilarang melintas di ruas Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap infrastruktur jalan yang kerap rusak akibat kendaraan dengan muatan berlebih. Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng tengah menyusun surat edaran gubernur sebagai dasar pelaksanaannya.

Kasi Pemanduan Moda dan Pengembangan Dishub Kalteng, Muhammad Ikhsan Sidiq, menyampaikan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap persiapan.

“Kami sedang merampungkan surat edaran gubernur. Pelaksanaan akan dilakukan setelah regulasi tersebut diterbitkan,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos, Senin (3/2).

Larangan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang terganggu oleh kondisi jalan yang rusak parah akibat kendaraan angkutan perusahaan melebihi kapasitas.

Baca Juga :  Wagub Kalteng: Inflasi Dapat Diatasi Melalui Intervensi Pasar

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, menegaskan bahwa jalan umum harus dapat digunakan masyarakat dengan baik agar aktivitas, termasuk perekonomian, tetap berjalan lancar.

Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk merealisasikan kebijakan ini.

“Kami sangat mendukung arahan gubernur. Setop dulu angkutan batu bara agar kerusakan jalan tidak semakin parah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahuddin, menambahkan bahwa perbaikan Jalan Palangka Raya-Gunung Mas telah dianggarkan sebesar Rp 100 miliar dan kini dalam tahap lelang. “Jika proses lelang selesai, pengerjaan akan segera dimulai,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dengan tonase berlebih tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut.

Baca Juga :  Bahas Persiapan Cetak Sawah Baru Persiapan Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

“Sesuai arahan gubernur, truk bermuatan melebihi kapasitas harus berhenti sementara agar kondisi jalan tetap terjaga,” pungkasnya. (zia/irj/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/