27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

DPMPTSP Kalteng Fasilitasi Pembahasan Evaluasi Implementasi Perpres

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Provinsi Kalteng) memfasilitasi Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) melaksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, Jumat (1/12/2023) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris, Kantor DPMPTSP.

Rapat ini dihadiri oleh Pejabat dari DPMPTSP Provinsi Kalteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (DESDM Provinsi Kalteng), dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Provinsi Kalteng) beserta jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, Analis Pengawasan dari Kementerian Investasi/BKPM RI Dodi Arif Firmansyah  menuturkan bahwa tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah sebagai evaluasi Implementasi Pemberian Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Tarik Minat Calon Investor dengan Data dan Informasi Akurat

“Kami mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat berkoordinasi terkait pencabutan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat ketika kewenangan pemberian perizinan berusaha masih menjadi kewenangan pemerintah pusat,“ ujarnya.

“Selain itu, jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan dalam pemberian dan pencabutan perizinan berusaha, kiranya DPMPTSP Provinsi Kalteng beserta Perangkat Daerah teknis terkait dapat berkonsultasi langsung dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM,” tambah Dodi Arif Firmansyah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Berlianti  menyampaikan perlunya sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam hal pemberian dan pencabutan perizinan berusaha.

“Harapan kami, implementasi Perpres 55 Tahun 2022 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya yang terkait dengan pemulihan perizinan berusaha oleh Pemerintah Pusat dapat terlaksana dengan baik dan tentunya membawa dampak yang positif dalam dunia investasi di Kalteng guna mewujudkan Kalteng BERKAH,” tutup Berlianti.

Baca Juga :  Soal Pengembangan UMKM, Ivo Apresiasi Kaum Milenial

Sebagai informasi, DPMPTSP Provinsi Kalteng bersama DESDM dan DLH pada pertemuan ini menyampaikan kendala yang dihadapi dalam implementasi Perpres 55 Tahun 2022 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya yang terkait dengan pemulihan perizinan berusaha oleh Pemerintah Pusat. Diharapkan sebelum dilakukan pemulihan perizinan berusaha, pemerintah pusat dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang telah menerima pendelegasian kewenangan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk wilayah Kalimantan Tengah. (pri/mmckalteng)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Provinsi Kalteng) memfasilitasi Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) melaksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, Jumat (1/12/2023) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris, Kantor DPMPTSP.

Rapat ini dihadiri oleh Pejabat dari DPMPTSP Provinsi Kalteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (DESDM Provinsi Kalteng), dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Provinsi Kalteng) beserta jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, Analis Pengawasan dari Kementerian Investasi/BKPM RI Dodi Arif Firmansyah  menuturkan bahwa tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah sebagai evaluasi Implementasi Pemberian Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Tarik Minat Calon Investor dengan Data dan Informasi Akurat

“Kami mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat berkoordinasi terkait pencabutan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat ketika kewenangan pemberian perizinan berusaha masih menjadi kewenangan pemerintah pusat,“ ujarnya.

“Selain itu, jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan dalam pemberian dan pencabutan perizinan berusaha, kiranya DPMPTSP Provinsi Kalteng beserta Perangkat Daerah teknis terkait dapat berkonsultasi langsung dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM,” tambah Dodi Arif Firmansyah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Berlianti  menyampaikan perlunya sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam hal pemberian dan pencabutan perizinan berusaha.

“Harapan kami, implementasi Perpres 55 Tahun 2022 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya yang terkait dengan pemulihan perizinan berusaha oleh Pemerintah Pusat dapat terlaksana dengan baik dan tentunya membawa dampak yang positif dalam dunia investasi di Kalteng guna mewujudkan Kalteng BERKAH,” tutup Berlianti.

Baca Juga :  Soal Pengembangan UMKM, Ivo Apresiasi Kaum Milenial

Sebagai informasi, DPMPTSP Provinsi Kalteng bersama DESDM dan DLH pada pertemuan ini menyampaikan kendala yang dihadapi dalam implementasi Perpres 55 Tahun 2022 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya yang terkait dengan pemulihan perizinan berusaha oleh Pemerintah Pusat. Diharapkan sebelum dilakukan pemulihan perizinan berusaha, pemerintah pusat dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang telah menerima pendelegasian kewenangan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk wilayah Kalimantan Tengah. (pri/mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru