PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng. Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Rencana Umum Pengandaan (SIRUP), E-Kontrak, dan Pencatatan Non Tender Tahun 2024, di Hotel Aurila Palangka Raya, Rabu (2/10).
Bimtek SIRUP, E- Kontrak, dan Pencatatan Non Tender tahun 2024 diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng.
Plt. Sekda Provinsi Kalteng dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro (Karo) PBJ Suharno. Memaparkan, dengan adanya kehadiran sistem ini, diharapkan mampu memudahkan penyelenggaraan pengadaan yang lebih efektif, efisien dan akuntable, sehingga dapat mendukung terwujudnya good governance.
“Selain itu. Dengan penguatan sistem digital dalam pengadaan, kita juga berupaya untuk meminimalisir adanya potensi penyimpangan, serta meningkatkan pelayanan publikasi melalui mekanisme pengadaan yang baik,” kata Karo PBJ.
Suharno menyebutkan. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan keterampilan praktis kepada seluruh peserta dalam menggunakan sistem tersebut, maka perlu dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis ini.
Ia juga berharap. Agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius dan penuh semangat. Sehingga ilmu yang diperoleh dapat diaplikasikan di tempat kerja masing-masing dan memberikan manfaat bagi institusi serta masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri. Secara terpisah mengatakan, bahwa kegiatan bimtek ini sangat penting diikuti terutama oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbun Kalteng.
Hal ini mengingat pada kegiatan belanja APBD di SOPD, baik secara swakelola maupun penyediaan barang/jasa, diwajibkan untuk menggunakan dan memanfaatkan aplikasi SPSE dan sistem pendukungnya seperti SIRUP, AMEL dan lain sebagainya, yang dikembangkan oleh LKPP secara penuh.
”Selain itu, SOPD wajib melakukan input E-Kontrak untuk proses pengadaan menggunakan metode tender dan non tender, dan juga wajib melakukan pencatatan pada aplikasi SPSE untuk pengadaan non-tendering dan non-epurchasing,” ujar Rizky.
Hadir pada Bimtek ini Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng atau yang mewakili. (hfz)