PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah menetapkan aturan ketat dalam penggunaan rumpon di wilayah perairan Kalimantan Tengah. Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni, menegaskan bahwa penempatan rumpon harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, dalam regulasi yang berlaku, jarak antar rumpon di jalur penangkapan II dan III paling dekat adalah 10 mil laut. Ketentuan ini untuk mencegah konflik antarnelayan dan menjaga keteraturan wilayah tangkap.
“Selain itu, rumpon yang dipasang harus sesuai dengan lokasi penangkapan yang tercantum dalam perizinan usaha subsektor penangkapan ikan,” jelas Sri.
Aturan ini dinilai penting agar hasil tangkapan tetap optimal tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem laut.
“Jika nelayan patuh pada aturan, maka kegiatan penangkapan bisa berjalan lancar, adil, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Dislutkan Kalteng berharap seluruh nelayan memahami aturan tersebut sebagai langkah menuju pengelolaan perikanan yang lebih tertib. (hfz)