Site icon Prokalteng

Mulai September, Pelajar Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

mulai-september-pelajar-dapat-kuota-internet-gratis-dari-kemendikbud

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Guna memaksimalkan pelaksanaan belajar siswa selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan bantuan paket kuota internet untuk para siswa.

Kepala Bidang (Kabid)  Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Muhamad Aswani mengatakan, bantuan paket data internet tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi.

Ia menjelaskan, besaran kuota internet yang akan dibagikan kepada siswa berbeda-berbeda, tergantung pada jenjang institusi pendidikan. Untuk tingkat PAUD, bantuan kuota internet yang disalurkan sebesar 7GB per bulan, sekolah dasar, dan sekolah menengah sebesar 10GB per bulan.

"Kemudian untuk para pendidik di jenjang PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah  akan menerima kuota internet sebesar 12GB per bulannya," katanya, Senin (30/8).

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021, merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek:  http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Bantuan kuota data internet akan disalurkan secara bertahap pada tanggal 11-15 September 2021, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Bantuan tersebut akan diberikan sebanyak 3 kali penyaluran.

Selain itu, untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Sedangkan untuk nomor yang akan menerima bantuan kuota tersebut ialah  nomor yang telah didaftarkan dari data dapodik tersebut. Apabila siswa tidak memiliki nomor handphone, maka nomor orang tua siswa yang akan menjadi sasaran penyaluran bantuan kuota tersebut.

"Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah. Mohon ini diupayakan tuntas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021,” imbau Aswani.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SD, Rachmad Winarso menjelaskan bahwa saat ini pihak sekolah sedang diminta untuk melakukan pemutakhiran data dari dapodik. Hal tersebut dilakukan untuk menyalurkan bantuan kuota dari pemerintah pusat tersebut.

“Untuk saat ini pihak sekolah sudah diminta untuk melakukan pemutakhiran data dari dapodik untuk menyalurkan bantuan kuota dari pemerintah pusat tersebut , yang mana paling lambat tanggal 31 Agustus,” jelasnya.

Exit mobile version