PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-61, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya membantu secara gratis membatalkan pernikahan masyarakat yang tidak sah menurut ketentuan Undang- Undang Pernikahan.
10 pasangan yang dibatalkan pernikahan tersebut, kemudian dinikahkan kembali secara resmi di Kantor Kejari Palangka Raya. Dalam kegiatan itu, Kejari Palangka Raya bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo mengungkapkan kegiatan yang dilakukan dengan kerjasama dengan KUA dan Disdukcapil ini, untuk membantu mengurus pernikahan secara resmi dari agama dan pemerintah sesuai dengan undang-undang.
“Ada 10 pasangan yang kita bantu nikahkan, kerjasama dengan KUA dan Disdukcapil untuk membantu pengurusan Kartu Keluarga dengan kependudukan untuk dirubah dari belum menikah menjadi sudah menikah secara agama dan pemerintah sesuai dengan undang-undang,” katanya, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, terjadinya pengulangan pernikahan tersebut disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat bahwa nikah secara legal mempunyai syarat tertentu. Terlebih di masa pandemi Covid-19, pasangan tersebut harus melakukan swab test sebelum menikah.
“Mereka tersebut enggan melakukan hal itu, akhirnya menggampangkan. Jadi akhirnya nikah tersebut hanya dilakukan oleh seorang ustadz atau kiai. Ya, walaupun secara agama memang sah, tapi secara hukum negara belum legal,” tukasnya.
Oleh karena itu, Kejari Kota Palangka Raya mempunyai instrumen di dalam UU kejaksaan melalui bidang perdata itu untuk membatalkan pernikahan yang tidak sah secara hukum tersebut. Dan kemudian setelah dibatalkan kemudian dinikahkan kembali agar pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum.