33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pemko Palangka Raya Ajak Warga untuk Taat Bayar Pajak

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengajak masyarakat untuk bisa taat dan tepat waktu membayar pajak. Itu sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi besar dalam pembangunan. Untuk itu ayo masyarakat dan juga para pelaku usaha taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, Senin. (28/6).

Dirinya mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.

Dijelaskan Aratuni, pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Baca Juga :  Kereng Bangkirai dan Sabaru Ditetapkan sebagai Kelurahan Bersinar

Sementara itu disebutkan Aratuni, sampai saat ini pihaknya mencatat sejumlah pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Piutang tersebut merupakan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dari berbagai sektor pajak.

"Tunggakan itu seperti dari piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak sarang burung walet serta sektor pajak lainnya,"beber Aratuni.

Dalam rangka menyelesaikan tunggakan pajak tersebut BPPRD Kota Palangka Raya juga telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Ini sebuah perjalanan baru untuk optimalisasi peningkatan pajak di Palangka Raya termasuk penyelesaian tunggakan pajak. Ini Perjanjian kerjasama dengan Kejari Palangka Raya ini berlangsung selama tujuh bulan ke depan," pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengajak masyarakat untuk bisa taat dan tepat waktu membayar pajak. Itu sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi besar dalam pembangunan. Untuk itu ayo masyarakat dan juga para pelaku usaha taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, Senin. (28/6).

Dirinya mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.

Dijelaskan Aratuni, pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Baca Juga :  Kereng Bangkirai dan Sabaru Ditetapkan sebagai Kelurahan Bersinar

Sementara itu disebutkan Aratuni, sampai saat ini pihaknya mencatat sejumlah pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Piutang tersebut merupakan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dari berbagai sektor pajak.

"Tunggakan itu seperti dari piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak sarang burung walet serta sektor pajak lainnya,"beber Aratuni.

Dalam rangka menyelesaikan tunggakan pajak tersebut BPPRD Kota Palangka Raya juga telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Ini sebuah perjalanan baru untuk optimalisasi peningkatan pajak di Palangka Raya termasuk penyelesaian tunggakan pajak. Ini Perjanjian kerjasama dengan Kejari Palangka Raya ini berlangsung selama tujuh bulan ke depan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru