PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak. Menyatakan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan sekolah-sekolah yang akan menerima program tersebut, namun belum bisa mengeksekusi anggaran karena belum ada dasar hukum yang jelas.
“MBG ini, kita sudah menyiapkan beberapa sekolah yang sudah kita inventarisir, sekolahnya siap. Hanya Juknis nya sebelum ada, kita tidak berani membelanjakan APBD untuk itu, karena juknis belum ada, kita melanggar tapi kita siap,” ujar Arbert kepada awak media, Rabu (26/2/2025).
Saat ini, terdapat sekitar 40 ribu murid dari jenjang SD hingga SMP di Palangka Raya yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Sekolah-sekolah penerima program sudah didata, namun implementasi masih tergantung pada keputusan pemerintah pusat.
“Tinggal sekarang gongnya. Pemerintah Kota boleh enggak? Kalau boleh, ayo kita lakukan pergeseran anggaran, tetapi kita juga menunggu karena ini Kewenangan Pemerintah pusat, kita menunggu regulasi yang membolehkan kita berbuat apa untuk kedepannya. Sehingga ada payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergeseran anggaran. Atau menetapkan anggaran,” jelasnya.
Selain itu, Arbert menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran secara sah.
“Anggaran kita sudah ancang-ancangnya ada tapi belum berani kita eksekusi untuk Makanan Bergizi Gratis. Karena anggaran itu harus jelas, anggaran pemerintah harus jelas petunjuknya, jelas regulasinya untuk bisa dieksekusi oleh masing-masing daerah,” katanya.
Selama ini, program makan bergizi bagi siswa di Kota Palangka Raya masih mengandalkan Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan.
“Yang selama ini berjalan itu CSR. Belum ada dari anggaran negara belum ada secara resmi belum ada. Jadi sepenuhnya yang ada ini bersumber dari CSR sebagai salah satu percontohan,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap regulasi terkait MBG segera diterbitkan oleh pemerintah pusat, agar program ini bisa dijalankan dengan dukungan APBD. Dengan adanya kepastian hukum, pelaksanaan MBG dapat berjalan lebih luas dan berkelanjutan demi kesejahteraan anak-anak sekolah di Palangka Raya. (ndo)