Site icon Prokalteng

71 ASN Dilantik, Wali Kota : Sesuai dengan Rekomendasi KASN

Pelantikan dan Penandatanganan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, Sabtu (23/9).(FOTO : HANA/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Palangkaraya melelang sejumlah jabatan untuk eselon II. Yaitu Kepala Dinas dan Kepala Badan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya pada tahun 2023 mendatang.

Menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin, melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Palangkaraya, Sabtu (23/9).

Fairid Naparin mengatakan, pelaksanaan pelantikan tersebut sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah yang pertama pelantikan pejabat ASN eselon II yang baru saja dilelang. “Jadi hari ini surat ini diberikan tadi pagi tanggal 23 September 2023. Jadi kenapa pelantikannya last minute karena baru diberikan hari ini,” imbuhnya.

Sejumlah ASN dilantik menjadi pejabat Eselon II. Setelah melewati tahapan seleksi. Kemudian ditambah dengan Eselon III, dan Eselon IV. Ia mengungkapkan, Eselon yang dilantik adalah Eselon II, III, dan IV sehingga berjenjang. Pelantikan tersebut memiliki dasar, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Jadi enam bulan sebelum penetapan calon adalah perhitungan yang bisa melantik pejabat, bukan dari perhitungan enam bulan akhir masa jabatan,” jelasnya, Sabtu (23/9) kemarin.

Dia mengatakan bahwa untuk posisi Sekretaris DPRD Kota Palangkaraya, dirinya tetap mengikuti prosedur. Artinya tidak diajukan ke KASN. Harusnya ada 8 tapi yang diajukan ke KASN hanya 7, karena harus melalui proses terlebih dahulu. Artinya menunggu persetujuan dari DPRD Kota Palangkaraya, jadi dia tetap menginginkan mengikuti prosedur saja.

Berikut adalah nama-nama ASN yang dilantik sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya. Jabatan Eselon II yang dilantik ada 7 (tujuh) pejabat yaitu Kepala Satuan POL PP Kota Palangkaraya, Berlianto. Kepala Dinas Sosial Kota Palangkaraya, Riduan. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palangkaraya, Muhammad Fitriyanto Leksono.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Palangkaraya, Fauzi Rahman. Kemudian, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangkaraya, Sugiyanto. Ada juga Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Palangkaraya, Sumarsono. Terakhir, posisi untuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangkaraya, Andri Permana.

Kemudian juga tentang pengangkatan Eselon III dan Eselon IV  di Lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya tahun 2023 ada 64 orang ASN yang dilantik.  Proses pelantikan ini dihadiri oleh Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Kepala BKPSDM Sabirin Mukhtar, dan para rohaniawan Islam dan Kristen, dan lainnya.

Ia juga menyampaikan semoga amanah, tugas, dan tanggung jawab yang diemban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena sebagai ASN adalah pelayan masyarakat, semoga bisa lebih baik lagi. Ini untuk masyarakat Kota Palangkaraya. “Untuk melihat kinerja juga ada, sekali lagi pemko ini semua menggunakan sistem, semua terlihat karena dengan sistem, semua keterbukaan,” tandasnya.

Dijelaskan lagi. Bahwa mutasi dan rotasi jabatan pejabat administrator dan pengawas yang baru dilantik. Merupakan bagian dari dinamika kehidupan organisasi bukan pada penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu, jabatan dalam sebuah organisasi merupakan sebuah peran dan tugas yang harus diemban oleh para pelaksananya.(ana/*/ind)

Exit mobile version